
Pengguna mobil listrik mengisi daya di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com-Pengamat industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan perlu adanya strategi khusus untuk terus menghidupkan industri otomotif di sektor elektrifikasi melalui penyeragaman insentif di setiap daerah.
“Strateginya adalah harus ada aturan minimal yang sama di seluruh Indonesia, misalnya semua daerah wajib kasih keringanan pajak minimal 50 persen. Kalau tidak, tiap daerah beda-beda dan bikin bingung,” kata Yannes Martinus Pasaribu, Selasa (22/4).
Penyeragaman ini dilakukan terkait hadirnya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, di mana kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Menurut dia, dengan adanya penyeragaman tersebut, industri otomotif di sektor kendaraan elektrik masih bisa tetap eksis dan memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan ekonomi di Tanah Air.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun kebijakan terkait kendaraan listrik, yang nantinya dapat menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/4).
Artinya, dengan hadirnya Permendagri tersebut mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.
Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
