Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 April 2026 | 06.29 WIB

Kelanjutan Insentif Pajak EV: Wamenperin Faisol Riza Sebut Harus Pertimbangkan Fiskal

Wamenperin Faisol Riza. (Dimas Choirul/JawaPos.com) - Image

Wamenperin Faisol Riza. (Dimas Choirul/JawaPos.com)

JawaPos.com-Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan masih membutuhkan insentif untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV), namun keberlanjutannya akan mempertimbangkan kondisi fiskal.

Wamenperin mengungkapkan bahwa ia memahami, sejatinya industri otomotif nasional masih sangat membutuhkan angin sejuk berupa insentif pajak.

“Kita lihat nanti,” kata ketika ditanya apakah tidak akan melanjutkan insentif EV. “Kita masih sangat membutuhkan insentif. Tapi tentu harus kita pertimbangkan fiskal kita,” tambahnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat.

Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Permendagri tersebut, yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Diketahui, dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah masing-masing 

Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore