Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2020 | 02.51 WIB

Mobil Baru Di Jepang Kini Wajib Punya Fitur Lampu Otomatis

Ilustrasi: Lampu mobil saat malam hari. (Verti). - Image

Ilustrasi: Lampu mobil saat malam hari. (Verti).

JawaPos.com - Lampu depan selalu menjadi bagian integral dari sebuah perjalanan. Bahkan sebelum mobil lalu lalang di jalanan, kereta kuda telah menggunakan lampu berbahan bakar minyak untuk melakukan perjalanan di malam hari.

Tak perlu dijelaskan lagi, perangkat ini memungkinkan pengemudi untuk melihat dan terlihat di tengah kegelapan malam. Kemajuan teknologi yang begitu pesat mendorong perkembangan lampu. Ada beberapa jenis lampu depan mulai dari halogen hingga lampu laser.

Tak hanya di malam hari, fitur lampu kendaraan kini juga penting digunakan pada siang hari. Hal tersebut bertujuan untuk memungkinkan pengendara lain mengetahui keberadaan kendaraan lain di sekitar mereka utamanya dari kaca spion samping dan tengah.

Semakin kesini, fitur lampu kendaraan juga makin canggih. Beberapa merek otomotif global ada yang sudah menerapkan fitur lampu otomatis yang bisa menyala sendiri saat sensor mendeteksi cahaya mulai gelap.

Soal lampu otomatis pada kendaraan dalam hal ini mobil, di Jepang, sepertinya lampu otomatis sekarang menjadi wajib, terutama untuk kendaraan baru. Dalam laporan oleh Driving Vision News, para pembuat mobil di Jepang diharuskan untuk melengkapi kendaraan baru mereka dengan fungsi lampu otomatis mulai dari 1 April 2020.

Dan bukan hanya tipe otomatis saat ini yang dapat Anda matikan sesuka hati, fitur harus dibuat paten dimana pengendara nantinya tidak bisa mematikan fitur tersebut. Ada juga persyaratan lainnya yakni persyaratan cahaya yang sesuai dengan Peraturan PBB 48 di mana lampu depan harus bisa dinyalakan hanya dalam waktu dua detik ketika tingkat cahaya sekitar berkurang menjadi kurang dari 1.000 lux atau sekitar 15 menit sebelum matahari terbenam pada hari yang cerah.

Di sisi lain, lampu depan harus dimatikan ketika lampu sekitar melebihi 7.000 lux.
Adapun model mobil yang diperkenalkan sebelum April, mereka masih akan diizinkan untuk dijual tanpa lampu otomatis sebelum Oktober 2021. Namun pada bulan itu dan seterusnya, setiap kendaraan harus dilengkapi dengan lampu depan otomatis.

Tak hanya berlaku untuk mobil, aturan ini juga akan mengenakan truk dan bus. Semua akan diwajibkan mematuhi aturan fungsi lampu otomatis tersebut mulai Oktober 2023 mendatang.

Ada alasan kuat untuk langkah ini oleh pemerintah Jepang adalah peningkatan kecelakaan saat senja yang melibatkan orang tua dan pesepeda. Lampu depan otomatis tidak hanya memberikan visibilitas bagi pengemudi, tetapi juga meningkatkan visibilitas kendaraan lain di jalan, sehingga mengurangi potensi kecelakaan dengan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=KVXf0pQEyxk

https://www.youtube.com/watch?v=H7ZbPGwOVYc

https://www.youtube.com/watch?v=ckdSBd3TtBI

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore