
KOMITMEN: Wartawan Jawa Pos Gunawan Sutanto setelah menjajal Honda Clarity di Utsunomiya (5/6). Ketiga varian mobil listrik itu Electric (kiri), Plug-in Hybrid (tenga), dan Fuel Cell.
JawaPos.com – Indonesia dan Jepang terus menjalin kerja sama dalam pengembangan industri otomotif, termasuk mobil listrik (moblis). Kerja sama yang dijalin, antara lain, sharing kebijakan kendaraan listrik dan pengembangan industri baterai.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian Perindustrian serta Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Perindustrian Jepang.
’’Kami juga mendapatkan input dari mereka, khususnya untuk implementasi B30. Misalnya, mereka memberikan masukan tentang bagaimana mendapatkan fuel yang berkualitas lebih baik,’’ ujarnya akhir pekan lalu.
Menurut Harjanto, dua pihak juga membicarakan investasi dan insentif untuk pengembangan industri kendaraan listrik. Apalagi, Indonesia dan Jepang telah lama menjadi mitra strategis dalam menjalin kerja sama ekonomi. Di sektor alat transportasi, Jepang merupakan investor terbesar di Indonesia sampai triwulan III 2019 dengan nilai Rp 7,46 triliun.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyatakan bahwa Indonesia memang perlu bekerja sama dengan pihak lain yang sudah berhasil memasalkan kendaraan listrik di negaranya. Selain itu, kerja sama dengan Jepang disebut positif karena Jepang merupakan negara yang memiliki minat tinggi untuk berinvestasi di sektor otomotif Indonesia.
Kukuh menyebutkan bahwa Indonesia memiliki isu yang tak kalah penting untuk mengomersialkan kendaraan listrik, yaitu tingginya harga mobil listrik. ’’LCGC (mobil murah ramah lingkungan), contohnya, dalam 2 tahun, pangsa pasarnya meningkat sampai 23 persen. Saya rasa kalau mobil listrik harganya masih di atas Rp 800 juta, pangsa pasar mobil listrik ini paling hanya 0,8 persen,’’ tuturnya.
Selain faktor harga, daya beli masyarakat akan menjadi kunci untuk mendorong penjualan mobil listrik di Indonesia. Namun, tetap dibutuhkan waktu cukup lama agar pasar mobil listrik benar-benar berkembang. ’’Memang kuncinya adalah daya beli (harga). Di Inggris, contohnya, penyerapannya diperkirakan membutuhkan 10–15 tahun dengan catatan pertumbuhan ekonominya tumbuh terus.”
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengungkapkan bahwa pihaknya ditugaskan menyusun empat peraturan menteri perindustrian. Itu merupakan regulasi turunan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
INVESTOR TERBESAR RI (USD MILIAR)
Negara | Nilai Investasi
Singapura | 1,7
Jepang | 1,2
Tiongkok | 1,1
Hongkong | 0,7
Belanda | 0,4
INVESTASI BERDASAR SEKTOR (USD MILIAR)
Sektor Usaha | Nilai Investasi
Transportasi & komunikasi | 71,8
Listrik, gas, dan air | 56,8
Konstruksi | 32
Industri makanan | 31,9
Perumahan & kawasan industri | 31
Sumber: BKPM

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
