Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juni 2024 | 06.05 WIB

Alasan Kenapa Kita Nggak Boleh jadi Lane Hogger saat di Jalan Tol, Berikut Bahayanya

Ilustrasi: Jalanan tol yang kosong, kita harus tetap berkendara aman. (Wuling)


 
JawaPos.com - Tahukah Anda kalau fenomena lane hogger (penahan laju arus lalu lintas) di jalan tol? Lane hogger adalah kondisi dimana pengemudi jalan tol yang berjalan dengan kecepatan statis di lajur kanan yang kosong tanpa ada kendaraan lain yang menghalangi di depannya, biasanya berada dalam kecepatan konstan di bawah 80 km per jam.
 
Kondisi mengemudi seperti ini dapat memicu sejumlah masalah, misalnya mengganggu kendaraan lain yang berada di belakangnya. Pasalnya, pengemudi di belakang tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan menjadi terhalang ketika ingin menyalip, bahkan dalam keadaan terburuk yang tidak diinginkan dapat menimbulkan kecelakaan beruntun.
 
Perlu diketahui juga, lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain dan setelah berhasil mendahului kendaraan lain, disarankan kembali ke jalur tengah atau kiri jalan tol dengan aman.
 
Dilansir dari laman BPJT, tindakan berkendara lane hogger jug melanggar aturan dan terdapat Undang-undangnya yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 Ayat (2).
 
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa "Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri".
 
Selanjutnya perilaku lane hogger juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa "lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."
 
Selain itu, perilaku lane hogger juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar aturan. Terlebih jika sampai menimbulkan kecelakaan lalu lintas, pelanggar dapat dikenai sanksi hukuman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 Ayat (4) huruf d mengatakan bahwa:
 
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas. Lebih jelas lagi pada Pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, berikut ini kutipannya:
 
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahalui kendaraan lain.
 
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 Ayat (1) sampai dengan (3) disebutkan bahwa:
 
Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yan bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas yang ditetapkan. Pelanggar tersebut dapat dikenakan Pasal 287 Ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Selain melanggar aturan, berkendara sebagai lane hogger juga berbahaya. Bahaya dari lane hogger sangat fatal karena dapat menjadi sebuah kecelakaan beruntun dikarenakan adanya pengendara mobil di lajur kanan dengan kecepatan statis bahkan rendah.
 
Perlu dipahami bagi pengendara mobil yang melaju di jalan tol, bahwa lajur kanan diperuntukkan sebagai lajur untuk mendahului. Pada lajur ini, harus ada jarak aman antar kendaraan untuk mengantisipasi pengereman mendadak bila terjadi kejadian tidak terduga. Secara logika, saat mendahului kendaraan di depan, tentu akan memacu kendaraan lebih cepat agar mudah untuk mendahuluinya.
 
Namun, apabila ada lane hogger yang melaju dengan kecepatan statis dan rendah pasti akan menjadi hambatan bagi pengendara yang ingin mendahului. Ketika kejadian tersebut terjadi, terkadang sebuah tabrakan pun tidak dapat dihindari.
 
Apabila lalu lintas sedang ramai, bisa menjadi sebuah tabrakan beruntun yang membuat banyak orang dirugikan. Oleh karena itu, ketika pengemudi sudah selesai mendahului kendaraan lain di lajur kanan, disarankan untuk kembali ke lajur kiri agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore