Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 20.50 WIB

Tips Aman Beli Mobil Bekas dari Leasing Melalui Proses Lelang

Pastikan bahwa perusahaan keuangan yang mengatur jual-beli mobil leasing adalah perusahaan yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teliti juga portofolio dan reputasi perusahaan tersebut.

Periksa Riwayat Mobil

Langkah berikutnya adalah memeriksa riwayat mobil. Dengan mempelajari sejarah kendaraan tersebut, pembeli dapat mengetahui apakah mobil tersebut pernah mengalami kerusakan serius, kecelakaan, atau bahkan terendam banjir.

Pastikan juga bahwa nomor rangka mobil dan nomor mesin sesuai dengan dokumen yang diberikan oleh pihak leasing. Jika mobil pernah mengalami kecelakaan atau kerusakan serius, perlu mempertimbangkan biaya perbaikan yang akan diperlukan.

Periksa Dokumen Kendaraan

Penting untuk memeriksa dokumen kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan faktur. Selain memastikan kelengkapan dokumen tersebut, hal ini juga akan memudahkan proses balik nama mobil.

Caranya dengan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut dengan perusahaan leasing, atau melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online.

Periksa Surat Pelepasan Hak Kendaraan

Ketika membeli mobil yang pernah diambil oleh leasing, pastikan untuk memeriksa Surat Pelepasan Hak Kendaraan atau Surat Keterangan Pelepasan Hak yang dikeluarkan oleh perusahaan leasing. Dokumen ini menyatakan bahwa kepemilikan mobil telah dialihkan dari nama perusahaan leasing ke nama Anda secara pribadi. Simpanlah dokumen ini dengan baik, karena akan diperlukan dalam proses balik nama mobil.

Ikuti Lelang Mobil Bekas di Balai Lelang

Mobil yang pernah diambil oleh leasing biasanya dipasarkan kembali secara besar-besaran, sehingga sulit untuk mendapatkannya secara individual. Salah satu tempat di mana mobil-mobil tersebut dipasarkan kembali adalah balai lelang.

Carilah penyelenggara lelang mobil bekas yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Demikianlah beberapa tips untuk membeli mobil yang pernah diambil oleh leasing. Pastikan untuk melakukan pemeriksaan yang teliti terhadap komponen mobil dan dokumen kendaraan sebelum memutuskan untuk membelinya.***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore