Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 20.50 WIB

Tips Aman Beli Mobil Bekas dari Leasing Melalui Proses Lelang

Salah satu tempat di mana mobil-mobil tersebut dipasarkan kembali adalah balai lelang.

JawaPos.com – Banyak yang ragu untuk membeli mobil dari balai lelang, karena kebanyakan yang ditawarkan adalah mobil bekas taksi, dan mobil tarikan dari leasing. Namun karena harganya yang terjangkau, membuat mobil-mobil ini masih tetap banyak diminati.

Selain membeli secara tunai, membeli mobil juga bisa melalui kredit dengan mekanisme leasing. Jenis pembiayaan ini memungkinkan untuk menggunakan barang yang sudah dibeli secara kredit selama jangka waktu tertentu.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan mobil yang pernah diambil oleh leasing?

Istilah mobil yang pernah diambil oleh leasing mengacu pada mobil yang telah diambil atau disita oleh pihak leasing karena pemilik sebelumnya tidak mampu membayar cicilan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, yang biasa disebut kredit macet.

Proses leasing ini dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa keuangan yang bekerja sama dengan diler atau showroom.

Secara praktis, perusahaan leasing adalah pemilik sah mobil tersebut, yang kemudian dapat dialihkan kepemilikannya kepada debitur asalkan biaya yang ditetapkan sesuai dengan jangka waktu kredit telah dibayarkan.

Sebelum mobil diambil, pihak leasing akan memberikan peringatan kepada debitur melalui telepon atau kunjungan langsung.

Mobil yang harus diambil akan dijual kembali, misalnya melalui balai lelang. Jika tertarik untuk membeli mobil yang pernah diambil oleh leasing, dikutip dari ibidastra, Selasa, (23/4) berikut adalah beberapa tips yang bisa diikuti.

Tentukan Pilihan Mobil yang Pernah Diambil oleh Leasing

Salah satu tips utama dalam membeli mobil yang pernah diambil oleh leasing adalah membuat daftar mobil yang diminati. Pasalnya, ada berbagai jenis, merek dan tipe mobil di pasaran. Sebagai contoh, mobil SUV di Indonesia mencakup Toyota Rush, Honda HR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.

Terlebih lagi, mobil bekas yang pernah diambil oleh leasing seringkali dijual dalam jumlah yang besar dalam satu waktu, sehingga wajar jika pembeli sering merasa bingung dalam menentukan pilihan.

Lakukan Riset Terhadap Perusahaan Leasing

Jangan ragu untuk melakukan riset tentang perusahaan leasing yang menawarkan mobil bekas. Selain memberikan kepastian, tips ini juga akan melindungi dari perusahaan leasing yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore