Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 14.33 WIB

Punya Motor Listrik Selain Dapat Subsidi Rp7 Juta Berikut Keuntungan Lainnya

Punya motor listrik bebas pajak. (ilustrasi) - Image

Punya motor listrik bebas pajak. (ilustrasi)

JawaPos.com - Beberapa keuntungan akan didapatkan bagi pemilik motor listrik, diantaranya minimnya biaya yang harus dikeluarkan, ini menjadikan motor listrik (molis) semakin digandrungi masyarakat.

Selain mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta, motor listrik juga bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, biaya PKB dan BBNKB motor listrik sebesar 0 persen atau nihil.

Menurut Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan, pengurusan kendaraan motor listrik tercatat di bawah Rp 200 ribu.

Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp 35.000, biaya administrasi Rp 100.000 dan biaya TNKB Rp 60.000.

”Biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp 195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen.

Sebagai informasi PT TDI sendiri adalah produsen motor listrik United E-Motor yang sudah mengaspal sejak akhir tahun 2020 dan telah merilis empat tipe motor listrik yaitu TX3000 motor listrik 3000 watt dan 2 slot baterai Lithium, TX1800 motor listrik 60V 2000 watt lengkap dengan fitur teknologi kekinian, bluetooth, dan mobile app, T1800 dan MX1200.

Keempat tipe motor listrik tersebut memiliki TKDN di atas 50 persen dan sudah mendapatkan bantuan pemerintah sebesar 7 juta. Saat ini sudah lebih dari 50 dealer resmi di seluruh Indonesia yang menjual produk united E-Motor. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore