
Pengguna mobil listrik mengisi daya di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya, Kamis (10/4/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah pusat mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia melalui kebijakan fiskal di tingkat daerah. Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang sebelumnya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik. Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.
Baca Juga:Pengguna Yamaha WR155R Trabasan di Bromo Experience, Uji Skill Off-Road di Jalur Ekstrem Malang
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta segera merealisasikan kebijakan insentif melalui keputusan gubernur. Selanjutnya, pelaksanaan insentif wajib dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih kompetitif, terutama dari sisi biaya kepemilikan.
Dengan adanya pembebasan pajak, harga kendaraan listrik diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mempercepat pergeseran dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi dan meningkatkan efisiensi energi di sektor transportasi.
Meski demikian, implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing daerah, termasuk dari sisi regulasi turunan, infrastruktur, serta respons pasar terhadap insentif yang diberikan.
Dengan dorongan kebijakan fiskal ini, pemerintah berharap adopsi kendaraan listrik di Indonesia dapat tumbuh lebih cepat dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus memperkuat arah transformasi industri otomotif nasional menuju era elektrifikasi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
