Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Mei 2023 | 14.44 WIB

Ganggu Pengendara Lain, Ini Alasan Kita Tak Boleh Pakai Lampu Strobo Sembarangan

 
 

TERPIDANA: Mantan PM Malaysia Najib Razak di mobil polisi setelah upaya bandingnya ditolak Selasa (23/8). (AFP)

 
JawaPos.com - Lampu strobo, atau disebut juga dengan lampu rotator, adalah salah satu jenis lampu LED yang tergolong sebagai aksesori pada mobil. Ciri khas dari lampu ini adalah memancarkan warna yang terang dan bergerak memutar (rotate). 
 
Karena sifatnya yang tidak wajib atau sekedar hiasan (aksesori), lampu strobo mobil tidak dipasang pada mobil pribadi. Biasanya lampu strobo ini digunakan pada kendaraan dinas militer, kepolisian, layanan darurat dan pejabat negara.
 
Namun, ada kalanya, pemilik kendaraan pribadi memodifikasi lampu strobo LED ini agar terhindar dari kemacetan atau sekedar gaya-gayaan. Hal ini yang belakangan kerap bikin kesal dan terjadi di Kota-kota besar di Indonesia.
 
Untuk itu, ada baiknya untuk memahami informasi seputar lampu strobo LED. Tetapi bukan daftar harga lampu strobo, melainkan alasan pemasangannya yang tidak dianjurkan digunakan pada kendaraan bermotor. 
 
Pemasangannya seperti yang sudah disebutkan hanya ditujukan kepada instansi terkait. Selain bisa mengacaukan pemahaman pengguna jalan, coba baca beberapa alasan berikut ini. 
 
Menyalahi Aturan Negara 
 
Alasan pertama jelas tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas. 
 
a. Lampu strobo dengan isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). 
 
b. Lampu strobo dengan isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI). 
 
c. Lampu strobo dengan isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). serta kendaraan dan angkutan barang khusus. 
 
Umumnya, lampu strobo atau lampu rotator yang digunakan untuk keperluan modifikasi memiliki warna serupa dengan tiga warna isyarat di atas. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, lampu strobo yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain. 
 
Mengganggu Pengendara Lain 
 
Lampu strobo memiliki warna yang mencolok dan mudah menarik perhatian. Saat kendaraan dengan lampu strobo lewat, besar kemungkinan Anda akan menoleh dan mencari tahu. 
 
Jika dipakai oleh mobil pribadi tentu hal ini jelas akan mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya. Konsentrasi saat berkendara akan terpecah hanya karena sebuah lampu. 
 
Selain itu, lampu strobo juga sangat mengganggu penglihatan. Letaknya yang berada di atas atap kendaraan atau di atas dashboard mobil membuat lampu strobo sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan. Kondisi ini tentu sangat berbahaya karena pengemudi lain bisa merasa silau saat berkendara. 
 
Memicu Tindakan Tidak Bertanggung Jawab 
 
Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab. Terlebih, lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu arogansi pengguna kendaraan bermotor. 
 
Contohnya seperti menyalakan lampu strobo untuk menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan. Padahal, semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan. 
 
Tindakan seperti menerobos lampu merah atau menyela kemacetan jelas melanggar peraturan yang sudah tertulis. Risiko terjadi kecelakaan atau kerusakan sarana dan prasarana lalu lintas akan meningkat jika lampu strobo disalahgunakan dengan bebas. 
 
Lampu strobo hanya boleh digunakan oleh mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain. 
 
Tidak hanya demikian terdapat berbagai warna lampu strobo yang berbeda, tergantung dari jenis kendaraan yang menggunakannya. 
 
 
Berikut ini adalah penjelasannya:
 
1. Lampu strobo berwarna biru yang diiringi dengan sirine dipergunakan oleh kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
 
2. Lampu strobo warna merah dan diiringi sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah (PMI), dan mobil jenazah.
 
3. Lampu strobo berwarna kuning tanpa diiringi sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, dan angkutan barang khusus. 
 
Jika masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan produk lambu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 
 
Anda tentu tidak ingin dikenai sanksi karena melanggar hukum yang berlaku, bukan? Untuk itu, sebaiknya jauhkan rencana modifikasi mobil Anda dengan menambahkan lampu strobo. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore