
Salah satu varian motor listrik United E-Motor yang mendapat subsidi Pemerintah sebesar Rp7 juta.
JawaPos.com - Bagi masyarakat yang ingin meminang kendaraan listrik khususnya roda dua dan ingin mendapatkan subsidi ada 14 model motor yang bisa dipilih. Hal ini ditegaskan Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah mengumumkan ada tujuh perusahaan dan 14 model motor listrik resmi yang mendapatkan subsidi pembelian.
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta per unit dengan persyaratan mempunyai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Serta jumlah unit yang siap jual hanya mendapatkan kuota sebesar 200 ribu unit pada 2023.
Seperti melansir dari kantor berita Antara, Febri mengungkapkan terdapat 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah.
"Kemenperin bersama Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) akan melakukan pendampingan kepada industri untuk melakukan pendaftaran pada sisapira.id. Diharapkan jumlah model dan dealer yang ditetapkan semakin bertambah," ujarnya.
Selain kendaraan listrik roda dua, pemerintah juga telah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian mobil listrik dan bus. Adapun persyaratan dalam pemberian insentif adalah TKDN minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20 persen untuk bus listrik.
Hal ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Baru ada dua model Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40 persen yang bisa memanfaatkan PPN-DTP. Semenatara Kementerian Perindustrian masih menunggu hasil sertifikasi TKDN dari lima model KBLBB bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20 persen.
Sebagai informasi setelah implementasi program PPN-DTP, terjadi kenaikan penjualan yang cukup signifikan pada industri KBLBB roda empat. Dimana pada pada periode April naik terjual 1.345 unit. Penjualan ini meningkat sebesar 44 persen dibandingkan penjualan periode Maret sebesar 928 unit.
Berikut 14 model motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp7 juta.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
