
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar. (Dok. Pribadi)
Impor rektor asing untuk PTN tidak hanya bisa digugat dari sisi pendidikan. Pemerintah juga perlu memperhatikan aturan dari sisi ketenagakerjaan. Bagaimanapun, rektor termasuk tenaga kerja yang ketentuannya diatur juga dalam undang-undang. Berikut obrolan wartawan Jawa Pos Debora Danisa Sitanggang dengan pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar.
---
Dari segi ketenagakerjaan, apa yang seharusnya dipertimbangkan pemerintah sebelum mengimpor rektor asing?
Rektor sebenarnya juga termasuk tenaga kerja. Undang-Undang 13/2013 telah mengatur bahwa tidak boleh semua tenaga kerja asing masuk. Hanya yang expert yang memang punya keahlian untuk transformasi teknologi. TKA juga harus ada pendamping untuk memastikan waktunya dalam mentransformasikan teknologi itu. Masalahnya, apakah rektor asing masuk kriteria tersebut atau tidak. Yang saya perhatikan, rektor itu hanya untuk manajemen. Tidak ada transformasi teknologi atau keahlian khusus.
Relevankah wacana tersebut dengan regulasi yang ada dan kondisi ketenagakerjaan saat ini?
Kalau sekarang ini dianggap zaman digitalisasi, maka menjadi kebutuhan bagi pihak asing untuk datang ke sini dan menanamkan modal. Sah-sah saja jika ada universitas asing yang membuka kampus di sini. Justru menurut saya, rektor asing masuk PTN itu yang tidak perlu. Sebab, setiap PTN punya statuta. Misalnya, UI yang mengharuskan rektor warga negara Indonesia. Selain ada UU yang mengatur masalah itu, memasukkan rektor asing bisa terhitung menabrak statuta universitas masing-masing. Apalagi, salah satu syarat menjadi rektor PTN haruslah PNS.
Perlukah aturannya direvisi untuk mengakomodasi datangnya rektor asing ke PTN?
Silakan saja. Regulasi kan putusan politik legislatif dan eksekutif. Persoalan dalam kasus itu justru lebih ke sisi teknis. Saya pikir orang Indonesia juga mampu jika yang jadi masalah adalah persoalan manajerial. Tidak perlu mendatangkan rektor asing. Ini juga sebenarnya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi. Karena kan tujuannya bagaimana agar institusi itu maju.
Adakah solusi lain selain mendatangkan rektor asing untuk meningkatkan kualitas kampus negeri?
Menurut saya, tetap dengan rektor dari dalam negeri. Tetapi, tim seleksinya harus dikuatkan. Setiap pemilihan rektor kan pasti ada prosesnya. Diperketat saja di situ. Setiap calon harus jelas kontribusi yang akan diberikan ketika menjadi rektor. Kalau mendatangkan rektor asing hanya untuk prestise, apakah menjamin universitas langsung naik peringkat dunia? Belum tentu. Perlu diperhatikan juga infrastruktur pendidikannya, kualitas mahasiswanya. Tinggal bagaimana me-manage saja.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
