Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 17.39 WIB

Berakhirnya Tarif PPh UMKM 2025

Dian Purnama Sari - Image

Dian Purnama Sari

Apabila kita menilik dari awal, PPh UMKM dibuat untuk memberikan kemudahan bagi UMKM yang baru berdiri agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara yang mudah dan sederhana. Namun, dengan jangka waktu yang telah berakhir bagi WPOP, bahkan WPOP yang belum memulai menjadi pengusaha, semangat untuk memudahkan UMKM menghitung dan membayar pajak tersebut bakal menjadi hilang pula. (*)


*) DIAN PURNAMA SARI, Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore