Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 September 2024 | 16.04 WIB

Menguak Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Joko Riyanto - Image

Joko Riyanto

Untuk itu, KPK perlu bersikap zero tolerance terhadap korupsi dan anti-intervensi politik. Artinya, KPK tidak boleh tunduk pada elite negeri ini, termasuk kepada pimpinan lembaga tinggi negara atau elite parpol. KPK mesti berani bekerja secara profesional. Tidak cukup klarifikasi dugaan gratifikasi dari Kaesang. KPK harus melakukan investigasi.

Di sisi lain, secara etika moral, klarifikasi Kaesang penting untuk memberikan penjelasan secara jujur. Apabila merasa ada benturan kepentingan (conflict of interest) soal fasilitas jet pribadi itu, dia harus melapor kepada KPK. Jangan berdalih Kaesang bukan penyelenggara negara.

KPK bisa memulai investigasi dari perjanjian antara Pemkot Surakarta dan PT Shopee International Indonesia yang telah ditandatangani Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat itu. Dari perjanjian itu, akan ditemukan apakah ada konflik kepentingan atau tidak. Memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi atau tidak.

Bila terbukti, patut diduga ada praktik gratifikasi dalam fasilitas jet pribadi untuk Kaesang tersebut. Publik menanti keberanian KPK untuk menguak dugaan gratifikasi itu.


*) JOKO RIYANTO, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore