Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Maret 2024 | 16.19 WIB

Sidang Isbat, Dialog dan Persatuan Umat

Bagi umat Islam, ada tiga cara untuk menetapkan awal bulan Ramadan. Pertama, seseorang bisa berijtihad jika ia mampu dan memiliki keahlian di bidang agama dan ilmu falak. Namun, saat ini mungkin tidak banyak ditemukan seorang yang memiliki kualitas sebagai mujtahid (ijtihad fardi) dan percaya diri untuk berijtihad sendiri dan mengumumkan ijtihadnya secara terbuka. Yang ada sekarang adalah ijtihad jama’i, yaitu ijtihad kolektif oleh satu ormas Islam tertentu.

Kedua, seseorang dapat bersikap ittiba, yaitu mengikuti pendapat orang lain dan ia tahu argumentasi atau hujjah-nya (qabulu qaulin bi hujjatin). Misalnya, ia mengawali puasa di hari Senin karena yakin dasarnya adalah hisab hakiki. Ia tahu persis apa yang dimaksud wujudulhilal yang menjadi dasar argumen bahwa berapa pun ketinggian hilal, itu adalah penanda bulan baru telah lahir. Ittiba seharusnya menjadi sikap yang ideal jika tak mampu berijtihad sendiri.

Ketiga, bersikap taqlid, yaitu mengikuti pendapat orang lain tanpa reverse (qabulu qaulin bila hujjatin). Bagi orang awam, tidak ada cara lain dalam penentuan awal bulan puasa, kecuali harus mengikuti pendapat seseorang yang memiliki keahlian di bidang agama. Taqlid merupakan cara beragama yang selamat dan menyelamatkan, terutama bagi dirinya sendiri.

Bagi kebanyakan muslim Indonesia, menunggu keputusan pemerintah untuk memulai awal dan mengakhiri bulan Ramadan merupakan jalan bijak yang mesti ditempuh. Secara teoretis, sesungguhnya orang tersebut telah ber-istidlal dengan menggunakan dalil ijma’. Dapat pula dikatakan, ia telah ber-ittiba’ atau bahkan taqlid dengan keputusan hasil sidang isbat pemerintah. Keduanya merupakan jalan yang sah untuk mengawali bulan puasa tahun ini. Marhaban ya Ramadan 1445 H. (*)


*) YAQUT CHOLIL QOUMAS, Menteri Agama RI

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore