Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2023 | 20.47 WIB

Menakar Dampak Putusan MKMK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas atas akhir pergantian calon pasangan presiden-wakil presiden pada 8 November 2023. Apakah koalisi partai politik pengusung Prabowo-Gibran mau memanfaatkan 1 hari pasca putusan MKMK dengan mendaftarkan pengganti Gibran, atau tetap percaya diri bertahan melawan logika dan hati nurani publik? Tampaknya opsi terakhir yang dipilih kubu Prabowo, walaupun langkah mendaftarkan pasangan pengganti tentu dapat meminimalkan gerusan suara pemilihnya.

Damage has been done, nasi sudah menjadi bubur. Bola panasnya kini ada di MK dan Presiden Jokowi. Kita menantikan hasil putusan para hakim MK atas perkara No 141/PUU-XXI/2023, apakah membatalkan putusan kontroversial sebelumnya atau sebaliknya. Selanjutnya, apakah Presiden Jokowi masih peka terhadap kondisi defisit demokrasi, atau justru sibuk menambalnya dengan permufakatan baru di lingkaran elite partai politik.

Lepas daripada itu, reformasi desain kelembagaan dan yang terpenting, proses rekuitmen hakim-hakim MK, harus segera dilakukan untuk memastikan perannya dalam pembangunan demokrasi di Indonesia lebih maksimal. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap MK semakin terpuruk lantaran MK gagal membuat putusan adil dan demokratis untuk kasus-kasus konflik politik sepanjang gelaran Pemilu 2024 nanti. Pertaruhan kali ini adalah wajah demokrasi kita.


*) UCU MARTANTO, Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga, penerima beasiswa LPDP doktoral di University of Melbourne

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore