
YATI ANDRIYANI
Sebab, LPSK merupakan salah satu mandat reformasi dan undang-undang. Jika anggaran menjadi persoalan, negara harus memperhatikan. Alokasikan dana sesuai kebutuhan dan prioritas kerja LPSK sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban dan saksi.
Sebagai lembaga negara yang dibentuk sesuai mandat reformasi dan undang-undang, LPSK punya tugas memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban atau saksi sebuah pelanggaran. Termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
KontraS menilai, keberadaan LPSK penting sekali. Apalagi jika berkaca pada kondisi saat ini. Masih banyak masyarakat yang belum berani menjadi saksi atas peristiwa kejahatan. Termasuk dalam kasus korupsi. Salah satu alasannya adalah ketiadaan perlindungan yang memadai.
Banyak pula masyarakat yang sulit melapor meski tahu ada pelanggaran. Alasannya, kasus-kasus itu melibatkan pejabat negara maupun aparat negara. Lebih jauh lagi, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan negara.
Catatan-catatan itu sudah cukup menegaskan bahwa LPSK masih dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian, menurut saya, LPSK menjadi salah satu lembaga yang bisa menjadi medium perantara bagi masyarakat.
Yakni, dengan memberikan hak-hak, bagi para saksi dan korban. Memberikan perlindungan untuk para saksi dan korban. Di antara keadaan menumpuknya kasus pelanggaran HAM, di antara pejabat negara yang masih sangat koruptif dan banyak pelaku korupsi dari berbagai sektor, LPSK harus tetap ada.
Selanjutnya, tinggal bagaimana LPSK bisa bekerja secara kontekstual. Artinya, tidak hanya prosedur normatif. Namun, bisa membaca secara aktual persoalan yang muncul di lapangan terkait saksi dan korban.
Dengan begitu, kerja-kerja LPSK bisa tetap adaptif. Tentu saja, jangan sampai hanya karena soal anggaran, kemudian LPSK tidak melakukan kerja-kerja yang seharusnya dilakukan. Karena tidak semua hal harus dikerjakan dengan mengandalkan anggaran.
Misalnya, memastikan LPSK mampu memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Mereka seharusnya bisa merespons situasi-situasi korban dengan memberikan bantuan medis dan psikososial.
Bantuan yang sejatinya bisa disinkronkan dengan layanan-layanan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah. Itu semestinya bisa dibuat sistemastis dengan layanan yang terintegrasi untuk saksi atau korban yang dibantu LPSK. Terkait dengan psikososial, LPSK juga harus bisa membangun sistem volunter untuk para psikolog yang bisa menjadi pendamping atau bisa memberikan pendampingan psikososial kepada korban.
Lantas, terkait kewenangan, bagaimana korban terorisme atau korban penyiksaan mendapat kompensasi ganti rugi dan seterusnya. Itu juga tidak semua harus dilakukan dengan anggaran.
Bisa saja lewat pertemuan, langkah-langkah koordinatif yang strategis antara LPSK dan penegak hukum seperti kepolisian, jaksa agung, dan sebagainya. Sehingga bisa ditemukan nomenklatur kerja yang efektif dan strategis untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan bagi para saksi atau para korban tanpa harus bergantung pada besar kecilnya anggaran.
*) Disarikan dari wawancara dengan wartawan Jawa Pos Sahrul Yunizar
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
