Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 September 2022 | 01.30 WIB

Afirmasi Positif Bagi Kepala Desa

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, A Halim Iskandar - Image

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, A Halim Iskandar

PEMILIHAN kepala desa langsung oleh seluruh warga menjadi penabal sebagai jabatan politik, tak ubahnya jabatan politik lain yang mendulang mandat langsung dari rakyat, seperti bupati, gubernur, bahkan presiden. Karena itu, Presiden Joko Widodo menyetujui stempel kepala desa berlogo garuda, serupa dengan stempel yang mencap tanda tangan resmi presiden, menteri, gubernur, dan bupati.

Ini bukan jabatan karir sebagaimana perangkat desa, birokrasi pemerintah daerah, dan aparat pemerintah pusat. Birokrat yang menjadi pimpinan ditandai memiliki wewenang, yang dibatasi rumusan tugas dan fungsi jabatannya.

Sementara itu, menduduki kursi jabatan politik, kepala desa tidak sekedar berwewenang di wilayah desanya, namun harus memiliki keahlian, strategi, cara, kekuasaan, bahkan kharisma, guna menggerakkan warganya. Ia pun mesti bijak menyelesaikan masalah warga, sambil terus memenuhi aneka ragam harapan kehidupan warga, yang tidak pernah cukup dirumuskan sebagai tugas-tugas formal birokrasi.

Alhasil, kerja kepala desa tidak sekedar yang tertulis sebagai wewenang formal kala melafalkan janji jabatan. Di hari pertama menjabatpun, ia langsung menggunakan kekuatan informalnya guna melayani warga. Karena itu, saat ini kepala desa menjadi tumpuan utama pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.

Posisinya sangat strategis, karena mengomandoi 91 persen wilayah pemerintahan terbawah yang langsung berkomunikasi dengan rakyat (9 persen lainnya ialah kelurahan). Warga desa sendiri mencakup 71 persen rakyat Indonesia.

Survai BPS 2021 menunjukkan 73,59 persen kepala desa, terutama yang baru saja dilantik usai pilkades serentak, mengalami kesulitan kualitas sumber daya manusia guna menjalankan administrasi pemerintahan. Agar kekuasaan informal yang sudah dimiliki kepala desa ditunjang keahlian formal dirinya maupun perangkatnya, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menyelenggarakan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa).

Ada tiga manfaat. Pertama, hasil kerja kepala desa dan perangkatnya dipertimbangkan sebagai sumbangan pelaksanaan ilmu pengetahuan hingga 72 SKS, sehingga syarat pemenuhan 144 SKS agar bergelar sarjana ditempuh dalam 2 tahun saja. Kedua, kepala desa dan perangkatnya mendapatkan ilmu pengetahuan mutakhir dari kampus. Ketiga, karena kuliah dijalankan seraya bekerja, maka ilmu pengetahuan baru langsung dipraktekkan di lapangan, sehingga kualitas pemerintahan desa langsung melonjak sepanjang mengikuti kuliah.

Pada tahun ini 1.076 kepala desa, perangkat desa, pengurus BUM Desa, pendamping desa, dan pegiat desa di Kabupaten Bojonegoro tengah menempuh RPL Desa di Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Negeri Yogyakarta. Mereka menempuh program studi administrasi negara, administrasi publik, manajemen, sosiologi, pendidikan luar sekolah, dan akuntansi.

Saat ini, RPL Desa program sarjana dan pasca sarjana juga disiapkan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Universitas Negeri Malang, dan Politeknik Keuangan Negara STAN. Program studi baru yang ditawarkan mencakup akuntansi dan aset desa, ilmu-ilmu teknik, hingga inovasi teknologi tepat guna.

Waktu kerja kepala desa tidak menentu, tidak mengenal jam kerja maupun hari libur. Namun, berbeda dari profesional, tidak ada bayaran usai memecahkan masalah atau memenuhi harapan warga. Justru, kepala desa mendanai warga, yang terlalu sulit dipertanggungjawabkan secara administratif, lantaran di luar imajinasi penyusun kebijakan akuntansi desa. Contohnya, mendanai warga yang mendadak ke rumah sakit, kesulitan uang sekolah, pesangon untuk kerja ke kota, dan sebagainya.

Karena itu, Kementerian Desa PDTT mengupayakan implementasi perintah Presiden Joko Widodo, agar 3 persen dana desa diperuntukkan bagi dana operasional kepala desa. Diupayakan pula agar bentuk pertanggungjawabannya berupa pernyataan penggunaan dana untuk kepentingan warga, sehingga mudah namun tetap akuntabel.

Desa-desa yang berstatus mandiri, yang merefleksikan kesuksesan kepala desa, juga diupayakan boleh merehabilitasi kantor desa. Agar layanan kepada warga desa kian berkualitas.

*) Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi

 

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore