Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Oktober 2019 | 02.48 WIB

Bahasa Harus Dihargai, Sama dengan Bendera dan Lagu Kebangsaan

Kepala Balai Bahasa Jawa Timur Mustakim. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

Kepala Balai Bahasa Jawa Timur Mustakim. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

PELAKSANAAN Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia memunculkan berbagai tantangan. Sebab, penggunaan bahasa resmi dengan baik dan benar selama ini terkesan kurang diperhatikan. Berikut obrolan wartawan Jawa Pos Shabrina Paramacitra dengan Kepala Balai Bahasa Jawa Timur Mustakim kemarin (23/10).

---

Apa harapan Anda atas terbitnya Perpres Bahasa Indonesia?

Kondisi saat ini, memang penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara mulai terpinggirkan, terutama dalam penamaan di ruang publik. Wajah ruang publik kita mulai didominasi bahasa asing. Karena itu, terbitnya Perpres 63/2019 diharapkan bisa membangkitkan kembali kesadaran masyarakat untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Menjunjung berarti ”menempatkan dalam posisi yang lebih tinggi”. Juga berarti ”menghormati” dan ”mengutamakan”. Karena itu, dalam konstelasi nasional, bahasa Indonesia harus kita martabatkan di ruang publik kita sendiri.

Kendala apa dalam penegakan hukum untuk berbahasa Indonesia sesuai dengan aturan, termasuk Perpres 63/2019?

Balai Bahasa Jawa Timur (BBJT) akan mengawal pelaksanaan perpres tersebut di wilayah Jawa Timur. Kami berupaya agar isi perpres tersebut bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Hanya, kendala dalam penegakan hukumnya ada pada sikap atau kesadaran masyarakat. Umumnya masyarakat kita hanya akan patuh pada peraturan kalau ada sanksi.

Bagaimana dengan sosialisasi Perpres 63/2019?

Kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur menindaklanjutinya dengan menambahkan satu syarat dalam pemberian izin penamaan bagi pelaku usaha. Apabila diperlukan, harus dibuat landasan hukumnya dalam bentuk peraturan bupati, wali kota, ataupun perda. Dan, setelah terbitnya Perpres 63/2019, kami langsung menyosialisasikannya dalam rangka pengutamaan bahasa Indonesia pada badan publik dan ruang publik.

BBJT melakukan koordinasi, pemantauan, dan sosialisasi tentang penggunaan bahasa Indonesia di badan publik dan ruang publik sebagai bagian dari upaya pelaksanaan Perpres 63/2019 dan UU 24/2009. Balai bahasa lebih mengedepankan pemberian apresiasi daripada sanksi kepada lembaga/pelaku usaha yang telah menunjukkan kepatuhannya pada undang-undang, yakni mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia.

Bagi sebagian pelaku usaha, mengganti merek berbahasa asing dengan bahasa Indonesia kadang agak berat.

Bagaimana menyikapinya?

Prinsipnya, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, sama halnya dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, harus dihargai dan dihormati karena merupakan simbol identitas dan kehormatan negara.

Bahasa Indonesia tidak kalah keren, tidak kalah hebat, dari bahasa asing asalkan kita berani dan percaya diri memulai dengan bahasa Indonesia. Buktinya, banyak juga pusat perbelanjaan dan perumahan yang besar-besar yang juga laris dan bergengsi dengan nama dalam bahasa Indonesia. Kita bisa lihat di Jakarta, misalnya. Tidak ada yang menyangkal bahwa Pondok Indah itu adalah perumahan elite. Begitu pula beberapa nama perumahan di Surabaya dan Sidoarjo

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore