Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Desember 2021 | 02.48 WIB

Menimbang Social Cost Bencana

Photo - Image

Photo

HARI-hari belakangan ini bencana alam menjadi persoalan yang mengkhawatirkan karena ia terjadi merata di tanah air. Banjir, tanah longsor, tsunami, dan erupsi telah menyengsarakan banyak korban. Datangnya bencana tidak diundang, tidak mengenal tempat dan waktu, serta jauh dari perkiraan warga.

Warga Dusun Sambong, Desa Bulukerto, Kota Batu, tidak menyangka banjir bandang menimpa daerah mereka. Cerita tentang tanah longsor memang sudah familier di telinga warga. Tapi, warga tidak menyangka banjir 4 November 2021 akan memorak-porandakan dusun mereka.

Bagi warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Gunung Semeru ”batuk” merupakan peristiwa atau kejadian rutin biasa. Tetapi, 4 Desember 2021 lalu tidak disangka gunung tertinggi di Jawa itu memuntahkan lahar dan abu vulkanis. Bencana tidak mengenal kelas sosial. Masyarakat dari mana pun dan siapa pun berpotensi menjadi korban bencana alam.

Jaminan Konstitusi


Pada konteks penanggulangan bencana, sejatinya negara wajib menyediakan lingkungan yang baik, sehat, dan jauh dari bencana. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf H ayat 1 menyatakan, ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Sementara itu, pasal 26 UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana. Negara rajin menyosialisasikan konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan yang menjamin keseimbangan triple P (people, planet, dan profit). Pada praktiknya, hal tersebut tidak mudah. Banjir dan tanah longsor merupakan bentuk kegagalan menyeimbangkan tiga pilar itu.

Social Cost


Jaminan lingkungan yang baik dan sehat itu berupa kehidupan sosial yang jauh dari kerugian sosial ekologis. Memang, tidak bisa dimungkiri, setiap perubahan lingkungan pasti melahirkan dua dampak, yaitu dampak objektif yang terukur dan dampak subjektif yang dipersepsi. Keduanya melekat pada dampak ekonomi maupun dampak sosial. Dari sisi material, bentuk kerugian seperti kehilangan nyawa, kerusakan rumah, dan sawah atau kematian tumbuh-tumbuhan dan ternak.

Berbeda dengan ini, kerugian sosial (social cost) bisa disebutkan sebagai berikut. Pertama, hilangnya rutinitas dan kebiasaan sosial. Datangnya bencana menghilangkan rutinitas dan kebiasaan (folkways) yang terlembaga bertahun-tahun. Pagi hari biasanya jadi waktu bagi warga untuk bekerja di sawah atau di kebun. Kemudian sore hari waktu bercengkerama dengan keluarga di rumah. Tetapi, korban terpaksa tinggal di pengungsian atau mencari tempat baru yang lebih aman.

Kedua, trauma fenomenologis korban. Korban yang menyaksikan dengan mata kepala sendiri awan panas yang datang menjadikan bencana sebagai peristiwa menakutkan. Efek tersebut tidak hilang dalam hitungan satu atau dua hari. Demikian juga, saat warga bertetangga (nonggo), tiba-tiba rumah diterjang tanah longsor yang berakibat pada efek traumatis. Belum lagi memikirkan biaya membangun rumah kembali yang tidak semua korban sanggup.

Ketiga, disorganisasi keluarga. Kehilangan anggota keluarga merupakan peristiwa yang melahirkan trauma psikologis korban dan disorganisasi.

Keempat, hilangnya memori kolektif. Komunitas, hunian, atau ruang menjadi memori warga yang dibangun bertahun-tahun. Warga lahir, dewasa, dan menua di suatu lokasi, maka ia membentuk memori kolektif. Artefak seperti makam, punden, gapura, dan pohon-pohon tua menjadi objek memori kolektif itu. Namun, bencana merusak semuanya. Dalam kultur masyarakat Jawa Timur, tidak ada lagi slametan di punden dan ziarah ke makam para leluhur pascabencana.

Kelima, rapuhnya ikatan-ikatan komunitas. Bencana merusak keteraturan sosial yang sebelumnya sudah terbangun. Dalam sosiologi, perspektif interaksional menyatakan bahwa masyarakat terdiri dari relasi sosial antarindividu, baik yang disatukan oleh ikatan kekerabatan maupun ketetanggaan. Dari situlah lahir ikatan-ikatan komunitas yang dibangun bertahun-tahun. Nah, kehilangan anggota keluarga dari komunitas menyebabkan ikatan komunitas tidak berfungsi.

Butuh Perhatian


Sekalipun perspektif fungsionalisme menyatakan kerugian sosial tidak selalu berdampak negatif bagi komunitas, seperti bencana menguatkan gotong royong yang mulai pudar, kecenderungan umum bencana merusak tatanan sosial. Untuk itu, langkah-langkah mendesak pada saat tanggap darurat atau menggerakkan kepedulian filantropis saja belum cukup. Langkah-langkah itu memang mendesak, perlu, penting, dan baik. Tetapi, lebih jauh dari itu, perhitungan kerugian sosial sebagai pemenuhan jaminan lingkungan yang baik dan sehat harus dipikirkan.

Penulis menyadari, menghitung kerugian sosial tidak mudah karena belum ada ukuran atau standar subjektif dari perilaku sosial. Namun, akademisi maupun pemerintah harus mengupayakannya sebagai kewajiban ”melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” seperti diamanatkan konstitusi.

Saatnya mitigasi dan pertanggungjawaban bencana memprioritaskan kerugian sosial ini. Harapan kita bersama, mitigasi bencana mampu meminimalkan kerugian sosial di tengah mengurangi kerugian-kerugian yang lain. (*)




*) RACHMAD K. DWI SUSILO, Pengajar mata kuliah sosiologi kebencanaan FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, alumnus Hosei University Tokyo

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore