
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto (Istimewa).
DALAM politik hukum, ada saat ketika negara harus melangkah keluar dari teks hukum demi menyelamatkan semangat keadilan substansial.
Dalam logika hukum biasa, keputusan semacam itu akan dianggap sebagai deviasi. Namun dalam logika etika publik, justru pada deviasi itulah letak keberanian negara untuk mengoreksi dirinya.
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, sebagian besar diantaranya adalah korban dari kerangka hukum yang disorientatif, seperti penggunaan narkoba yang seharusnya direhabilitasi, warga binaan dengan gangguan kejiwaan, pelanggar pasar karet ITE, hingga orang-orang yang dihukum karena membentangkan spanduk atau menulis satire politik. Ini bukan soal membatalkan hukum, melainkan membatalkan legalisme hukum yang tak beriring rasa keadilan. Dengan demikian, amnesti tersebut bukanlah hadiah dari belas kasihan, atau manuver populis, melainkan rem darurat atas potensi disorientasi hukum.
Dalam pemikiran Giorgio Agamben, Amnesti adalah bentuk sovereign decision, sebuah keputusan eksepsional negara yang menanggalkan kelaziman hukum positif demi merespons krisis etis yang tak tertanggungkan oleh sistem hukum biasa.
Koreksi Etis
Dalam kerangka konstitusional, Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 memberikan mandat kepada presiden untuk memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR. Namun, esensi amnesti bukan di legalitasnya, melainkan di kritik etis yang ia bawa terhadap sistem pemidanaan yang gagal mengenali batas dirinya dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Di sinilah letak kedalaman kebijakan amnesti. Ia bukan instrumen pengampunan personal sebagaimana grasi, melainkan dekonstruksi atas superioritas negara menghukum. Dalam sejarah hukum modern, amnesti kerap digunakan untuk mendamaikan konflik (seperti di Afrika Selatan pasca-apartheid), atau mengoreksi ekses hukum. Dalam sejarah republik ini, amnesti pernah diberikan kepada esk Tapol PRRI/Permesta (1959) dan Eks Kombatan Aceh (2005).
Jika hari ini kita memerlukan amnesti, itu karena sistem kita gagal menanamkan principle of last resort dalam pemidanaan. Hari ini krisis muncul ketika overkriminalisasi menjadi norma dan pemidanaan penjara seolah menjadi satu-satunya bahasa keadilan.
Dalam lanskap seperti ini, amnesti berfungsi bukan sebagai pengampunan personal, melainkan sebagai koreksi retrospektif terhadap warisan hukum kolonial yang gagal membedakan antara pelanggaran dan kerentanan, antara kesalahan dan kemiskinan struktural.
Dalam A Theory of Justice, John Rawis menegaskan bahwa keadilan tidak hanya soal prosedur legal, tetapi tentang fairness. Karena itu, ketika hukum gagal menghasilkan fairness, amnesti hadir tidak untuk membatalkan keadilan, tapi untuk memulihkannya. Ia adalah pengakuan jujur negara bahwa tidak semua yang legal itu adil.
Sebagian besar penerima amnesti bukanlah pelaku kekerasan. Mereka adalah pengguna narkoba, warga binaan dengan gangguan kejiwaan, lansia yang sakit parah, atau narapidana politik yang hanya menyerukan aspirasi.
Amnesti, dalam makna Yunani aslinya amnestia, memang berarti “lupa”, tetapi bukan dalam arti penghapusan kesalahan, melainkan penangguhan kewajiban untuk menghukum dalam rangka tujuan yang lebih tinggi, yakni rekonsiliasi, pemulihan, dan keadilan sosial. Ia adalah bentuk keberanian etis negara untuk menegakkan keadilan substantif.
“Overcrowding” dan overkriminalisasi
Disorientasi penegakan hukum tercermin secara telanjang dalam kondisi lapas kita. Hari ini, sistem pemasyarakatan kita berada di bawah beban moral dan struktural yang nyaris tak tertanggungkan. Dengan kapasitas tampung hanya 146.260, lapas kita dihuni 281.743 narapidana (per Agustus 2025). Rasio petugas jaga dengan warga binaan bahkan mencapai 1:80 di beberapa tepat, rasio yang tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga tidak proporsional, terutama dalam pelayanan pada tahanan yang merupakan titipan APH dan WB dalam proses pembinaan sekaligus pembimbingan agar siap kembali ke masyarakat.
Overcrowding bukanlah penyakit, ia hanyalah gejala. Penyakit sesungguhnya adalah overkriminalisasi, yaitu kecenderungan sistem hukum untuk menjadikan penjara sebagai jawaban tunggal terhadap semua bentuk deviasi sosial. Kita memenjarakan pengguna narkoba alih-alih merehabilitasi. Kita menjerat ekspresi alih-alih berdialog. Kita menyamakan antara pelaku kekerasan dan korban keadaan, lalu memasukkan mereka ke dalam ruang yang sama, semakin sesak, semakin tampak adil.
Data Ditjen PAS menunjukkan, lebih dari 53 persen penghuni lapas adalah pengguna atau pelaku kejahatan narkotika, yang sebagian merupakan non-violent drug offenders. Kita menjadikan pecandu sebagai musuh negara, lalu menjebloskan mereka ke lapas.
Sebagian besar penghuni lapas dari kategori kejahatan ringan tidak mendapatkan akses ke mekanisme diversional, padahal seharusnya bisa ditangani di luar sistem pemidanaan tertutup. Negara seolah-olah mengalami kebuntuan epistemik, di mana ia tak mampu membedakan siapa yang harus dihukum, siapa yang harus dipulihkan.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
