Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 03.17 WIB

Organisasi Profesi dan RUU Kesehatan

Badrul Munir - Image

Badrul Munir

ETIKA dan organisasi profesi bagi tenaga kesehatan (nakes) sangat penting saat menjalankan profesinya. Hal itu disebabkan, selain sebagai marwah profesi, terdapat hubungan spesifik dan unik antara pasien dan nakes. Pasien begitu tinggi memberikan kepercayaan dan wewenang kepada nakes dalam proses pengobatannya, dan setiap pasien memiliki keunikan khusus dalam setiap penyakitnya meski diagnosis penyakit sama gejala bisa berbeda sehingga pengobatannya pun tidak sama persis antarpasien. Sehingga perkembangan kedokteran seluruh dunia saat ini mengarah ke pendekatan proses diagnosis dan terapi berbasis individu.

Pola pengobatan berbasis individu seperti ini, bila tidak dibentengi dengan etika profesi kesehatan yang tinggi dan ketat, akan mudah disalahgunakan oleh oknum tenaga kesehatan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan pasien dan hukum positif di Indonesia tidak akan mampu menyentuh seluruhnya karena seribu satu alasan bisa dijadikan alibi bagi oknum dokter/nakes untuk membenarkan prosedur diagnosis dan terapi individunya. Hanya dengan etika para nakes itu bisa dikontrol dan masyarakat Indonesia terlindungi masalah kesehatannya dari hal-hal yang dilakukan oknum tenaga kesehatan.

Dan, yang paling bisa menjaga etika profesi adalah organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan lainnya, yang terbukti relatif mampu memberi perlindungan kepada rakyat. Sebagai bukti paling akhir, selama pandemi Covid-19, organisasi dan anggota profesi kesehatanlah yang berdiri paling depan berjuang melawan pandemi ini, tenaga kesehatan di bawah organisasi profesi masing-masing mengobarkan semangat berjuang demi kemanusiaan.

Karena belum ada anggaran dari pemerintah yang tersedia, semua organisasi profesi kesehatan mendorong anggotanya untuk membantu pengadaan alat pelindung diri (APD) di saat pemerintah belum mampu memberikan APD. Bahkan, banyak nakes berani memberikan pertolongan tanpa APD yang memadai sehingga banyak terinfeksi bahkan gugur saat perang melawan pandemi. Terdapat 2.087 tenaga kesehatan gugur sebagai pahlawan Covid-19 dan dari jumlah tersebut, yang terbanyak adalah dokter, yakni 751 jiwa (35,9 persen). Bahkan, di puncak pandemi, jumlah dokter Indonesia yang meninggal karena Covid-19 tertinggi se-Asia dan peringkat ketiga sedunia.

Dan, selama program vaksin, tenaga kesehatan bersama elemen bangsa lain menjadi kunci utama keberhasilan tingginya cakupan vaksinasi Indonesia di seluruh dunia. Sampai 2022, Indonesia mampu memvaksinasi 166,65 juta sasaran dan cakupan terbanyak ke-4 seluruh dunia. Selama pandemi, organisasi profesi kesehatan terus berkomunikasi dengan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan nasional untuk meredam pandemi sesuai dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis. Maka, dikeluarkanlah kebijakan nasional seperti protokol kesehatan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPMK). Protokol diagnosis dan terapi Covid-19 untuk nakes dan lainnya. semuanya tidak bisa lepas dari peran organisasi profesi kesehatan di Indonesia.

Polemik

Namun, fakta menunjukkan, setelah badai pandemi Covid-19 mereda, pemerintah saat ini berusaha akan mereduksi peran mulia organisasi profesi kesehatan dalam RUU Kesehatan. Di dalam RUU ini, organisasi profesi kesehatan tidak disebut namanya secara eksplisit dan nama organisasi IDI, PDGI, PPNI, dan lainnya hanya akan ditaruh di perundangan di bawahnya (peraturan pemerintah atau keputusan presiden). Dan, yang menyakitkan di dalam draf RUU Kesehatan, pemerintah berkeinginan memecah. Pemerintah juga berusaha mendegradasi pengawasan anggota organisasi profesi, termasuk pengawasan etika profesi lewat pengambilalihan pengurusan surat tanda registrasi (STR) dan menghilangkan peran organisasi profesi dalam pengurusan surat izin praktik (SIP) dalam RUU Kesehatan.

Upaya seperti itu sangat berbahaya karena: menjadikan organisasi profesi di bawah kendali kekuasaan (eksekutif) akan menghancurkan independensi dan sangat mudah intervensi politik. Akibatnya, penjaga etika akan longgar bahkan hilang. Maka, rakyat Indonesia akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa pengawasan profesi dan sangat membahayakan bagi keselamatan pasien (baca rakyat). Bisa diibaratkan, memberikan tenaga kesehatan ke masyarakat tanpa garansi tentang kompetensinya sangat berbahaya bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Aspiratif dan Kolaboratif

Maka, pembuat RUU (pemerintah dan DPR) harus lebih aspiratif dan kolaboratif sebelum meneruskan pembahasan RUU Kesehatan ini. Proses penjaringan aspirasi dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang sudah dilaksanakan hendaknya ditindaklanjuti secara serius dan konkret dengan uji akademik agar pasal-pasal dalam RUU Kesehatan benar-benar sesuai dengan kepentingan nasional.

Belajar dari polemik UU sebelumnya seperti UU Cipta kerja, UU KPK, dan UU IKN yang akhirnya banyak bermasalah, alangkah bijaknya bila pemerintah dan DPR menjalankan proses legislatif nasional dengan transparan, hati-hati, aspiratif, jujur, dan berdasar kajian akademik yang mendalam serta berorientasi kepada kepentingan nasional.

Petuah bijak ’’Jangan sekali-kali kamu merobohkan sebuah pagar, sampai kamu paham secara pasti alasan mengapa pagar itu harus dibangun” memberikan pesan bahwa proses pergantian apa pun, apalagi RUU Kesehatan, harus didasari pada kajian akademik, filosofi, bahkan budaya yang sangat matang. Ada baiknya pemerintah dan DPR menelaah lagi daftar isian masalah (DIM) RUU Kesehatan yang banyak bermasalah, dan lebih banyak lagi menampung aspirasi dari seluruh rakyat Indonesia agar RUU Kesehatan ini menjadi UU Kesehatan yang baik, lengkap, demi kepentingan nasional.


*) BADRUL MUNIR, Dosen Neurologi FK Universitas Brawijaya- wakil ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Perdosni) Cabang Malang Raya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore