Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Februari 2025 | 02.17 WIB

Saktikah Hari Pers Nasional Menghapus Mimpi Buruk Pers?

M. Fajar Rillah Vesky. (Dok. Pribadi) - Image

M. Fajar Rillah Vesky. (Dok. Pribadi)

PRESIDEN Prabowo Subianto menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia membatasi belanja kegiatan publikasi. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 diktum keempat poin kesatu tersebut bagaikan mimpi buruk bagi pers Tanah Air.

Betapa tidak, sebelum Inpres itu dikeluarkan di Jakarta, 22 Januari 2025, pagu anggaran belanja kegiatan publikasi terus berkurang. Baik dalam UU Nomor 62/2024 Tentang APBN 2025 maupun dalam ratusan Perda Tentang APBD 2025.

Ketika Inpres 1/2025 terbit, disertai dengan segala turunannya. Anggaran belanja komunikasi publik itu semakin kempang kempis. Membuat para pengelola media menjadi ketar-ketir. Apalagi media cetak yang tengah menghadapi senjakala.

Jangankan pengelola media yang cuma bermodalkan akta notaris, domain website, kartu pers, dan "urat malu" yang sudah putus, industri pers yang sudah lama menggurita sekalipun turut goyah karena pengurangan pos belanja komunikasi publik dalam APBN dan APBD.

Begitu pula dengan para pengelola media "indie" di berbagai penjuru Tanah Air. Mereka yang merintis media alternatif dengan idealisme kemerdekaan pers, integritas baik, dan semangat melahirkan karya jurnalistik bermutu, harus menghadapi masa paceklik: berkurangnya anggaran kerja sama media di pemerintah daerah.

Padahal, seperti disebut pendiri Kompas-Gramedia Jakob Oetama, pada diri media itu terkandung dua status klasik: sebagai bisnis dan idealisme (Oetama, 2010). Media tak bisa bertahan, bila mengandalkan idealisme semata. Ada operasional yang mesti dibiayai. Ada karyawan yang mesti dihidupi.

Untuk itu, butuh iklan. Butuh pelanggan. Butuh kerja sama. Butuh adsensi dan clikbait. Memang ada peran swasta nasional dan daerah. Ada peran BUMN dan BUMD. Ada support NGO, yayasan, perguruan tinggi, dan lembaga donor. Namun, ketergantungan pada anggaran pemerintah, masih belum bisa dilepaskan.

Maka, ketika ada kebijakan pembatasan belanja publikasi pemerintah. Yang dibuat secara resmi lewat Instruksi Presiden. Dan diperintahkan pula kepada lembaga pengawas pembangunan untuk mengawalnya. Tentu ini menjadi mimpi buruk bagi para pengelola media di Indonesia.

Tragisnya, mimpi buruk itu terjadi hanya 18 hari sebelum Hari Pers Nasional diperingati pada 9 Februari 2025. Setuju atau tidak setuju, secara hidup bernegara dan berpemerintahan, Hari Pers Nasional atau HPN sudah 40 tahun diperingati, sejak lahirnya Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Sayangnya, peringatan HPN yang juga hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 2025, belum membahas kebijakan pembatasan belanja publikasi pemerintah. Entah karena peringatan HPN terpecah dua; di Pekanbaru, Riau, dan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atau ada sebab lainnya, wallahualam bi shawab

Yang jelas, hampir semua pengelola media di Tanah Air, kini menjerit dan mengeluhkan kebijakan pengurangan belanja publikasi pemerintah dari pusat sampai ke daerah. Ada yang terang-terangan menjerit lewat pemberitaan. Ada yang melakukan "perlawanan" dengan meningkatkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Untuk yang terakhir ini, perlu ditimbang baik-buruknya. Memang benar pers adalah "watchdog" alias pengawal demokrasi. Tapi dalam praktiknya, tidak elok bila dibarengi iktikad buruk. Apalagi mengontol karena putus kontrak kerja sama. Nanti, bisa jatuh pada "trial by press". Ingat, media punya "firewall" antara redaksi dan usaha.

Kearifan Presiden untuk Darah Demokrasi

Dalam kondisi ini, besar sekali harapan kita kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga kepada para gubernur, bupati dan wali kota, untuk lebih arif dan bijaksana, terkait belanja kegiatan publikasi. Kita semua sepakat, perlu efisiensi anggaran untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Untuk menjaga kas negara dari turbulensi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore