
Ekonom Didik J Rachbini.
Oleh Didik J. Rachbini, ekonom
PENERIMAAN negara dipatok Rp 2.997 triliun, terutama bersumber dari pajak sebesar Rp 2.490 triliun. Apakah ini masuk akal dan feasible?
Sesuai tren perkembangan penerimaan negara RAPBN tahun sebelumnya (Rp 2.802 triliun) dan juga target penerimaan pada 2024 sebesar Rp 2.309 triliun, sepertinya sasaran ini feasible karena tidak naik pesat dibandingkan dengan penerimaan negara dan penerimaan pajak dari tahun sebelumnya.
Pemerintah sendiri saat ini masih pesimistis target penerimaan pajak pada anggaran berjalan tahun 2024 akan bisa dicapai. Apalagi, pada 2025 tantangannya jauh lebih besar lagi. Janji kampanye yang menuntut pengeluaran besar, sementara penerimaan pajak tidak bisa digenjot lebih dari kapasitasnya sekarang.
Kondisi sekarang cukup berat. Daya beli masyarakat turun. Kelas menengah juga berat kondisinya dan bahkan turun kelas. Target itu sulit atau bahkan tidak bisa dicapai jika ekonomi tumbuh stagnan di bawah atau sekitar 5 persen dan tidak sesuai janji kampanye presiden terpilih yang akan tumbuh lebih tinggi lagi. Tidak usah seperti janji kampanye pertumbuhan ekonomi 8 persen. Jika pertumbuhan ekonomi bisa didorong 6–6,5 persen, sasaran penerimaan pajak tersebut bisa dicapai.
Jadi, faktor ekonomi makro pertumbuhan ekonomi, investasi dan iklim investasi, serta kegiatan perdagangan, terutama ekspor, akan menentukan target penerimaan pajak tersebut bisa dicapai atau tidak. Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari sekarang bisa dicapai jika ada kebijakan makro struktural di mana investasi dan ekspor bisa didorong menjadi lokomotifnya. Sekarang Indonesia dalam hal kebijakan seperti ini kalah dengan negara tetangga, Vietnam dan Filipina.
Dalam postur RAPBN, kita dapat melihat dan membahas defisit APBN Indonesia yang terus berlanjut dari tahun ke tahun dan bahkan terus meningkat. Defisit anggaran RAPBN 2025 yang direncanakan Rp 616,2 triliun. Seperti tahun-tahun sebelumnya, defisit itu sangat besar dan mau tidak mau harus ditambal dengan utang. Selama 10 tahun masa pemerintahan Jokowi, kebijakan utang memang ugal-ugalan sehingga warisannya akan terbawa pada masa pemerintahan Prabowo.
Dengan janji politik yang banyak sekali, sulit bagi pemerintahan yang akan datang bisa mengurangi ketergantungan pada utang dengan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor yang ada. Sehingga, laju penerbitan surat utang negara akan terus meningkat dan merusak iklim makro karena suku bunga akan didorong naik terus.
Sampai pertengahan 2024, telah ditawarkan setidaknya hampir seribu triliun rupiah SBN, tetapi laku di pasar hanya separonya sekitar Rp 517 triliun. Sebelumnya, pada 2023, SBN yang ditawarkan di pasar mencapai Rp 1.800 triliun, tetapi laku di pasar sebesar Rp 807 triliun. Jadi, selama 10 tahun ini, pemerintah Jokowi sudah mendorong ekonomi utang masuk jurang sehingga harus gali lubang tutup lubang.
Pemerintahan SBY mewariskan utang sekitar Rp 2.608 triliun. Sepuluh tahun berikutnya, jumlah utang mencapai Rp 8.338 triliun, naik tiga kali lipat dengan pembayaran bunga yang sangat tinggi sebesar Rp 497 triliun.
Beban bunga utang ini jauh lebih besar dari pos anggaran kementerian, sektor, maupun provinsi mana pun. Jika dibandingkan misalnya dengan APBD provinsi, pembayaran utang ini 1.600 persen lebih tinggi total APBD rakyat Jawa Barat.
Sekarang daya beli masyarakat turun. Target pertumbuhan ekonomi 5 persen sebenarnya tidak cukup untuk memulihkan daya beli tersebut. Jadi, harus ada upaya reformasi struktural agar tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari yang ditargetkan 5,2 persen pada 2025. Itu diperlukan agar ada ruang lebih untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak. Namun, jika daya beli masyarakat melemah atau terjadi tekanan inflasi yang tinggi, kemampuan masyarakat untuk membayar pajak bisa terpengaruh. Pemerintah sekarang akan berjibaku menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak dan tidak memberatkan ekonomi masyarakat.
Dalam hal penerimaan pajak dan menjaga momentum ekonomi yang baik, faktor internal Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak ke depan akan sangat menentukan. Kemampuan Kementerian Keuangan dan sekaligus siapa menterinya akan menjadi faktor kritis. Reformasi perpajakan mutlak perlu terus dilanjutkan, termasuk digitalisasi dan perluasan basis pajak. Sektor apa saja yang harus digali, tidak bisa tidak adalah sektor industri (nonmigas), termasuk jasa, sebagai tiang utama. Tetapi, sektor ini melorot dan tumbuh rendah serta mengalami stagnasi bertahun-tahun karena tidak ada sentuhan kebijakan. Jika sektor ini bisa tumbuh 8–10 persen, pengumpulan pajak akan mendapat ruang yang leluasa.
Sektor baru yang harus digali tidak lain adalah ekonomi digital dan ekonomi kreatif, termasuk sektor telantar, yakni pariwisata. Dengan berkembangnya e-commerce, fintech, dan layanan berbasis digital, sektor ini merupakan peluang besar untuk menambah penerimaan pajak melalui pengenaan pajak pada platform digital dan transaksi daring. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
