PADA minggu terakhir 2022 mulai bergulir proyeksi stagnasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi global yang akan segera memasuki Indonesia di tahun 2023. Tepatnya hendak memengaruhi sektor pembangunan yang terkoneksi erat dengan globalisasi ekonomi, layaknya produksi untuk diekspor maupun barang yang hanya tersedia dari impor.
Terhadap proyeksi tersebut, desa harus segera berhitung dan bersiap mengantisipasinya. Menggunakan penyederhanaan antropologis Clifford Geertz (1963) dengan tipologi Indonesia Dalam yang dicirikan oleh desa-desa yang mengusahakan padi sawah, di wilayah padat penduduk, dan ditopang ekonomi dasar yang ketat mencirikan desa-desa. Ini lazimnya ada di Pulau Jawa. Kemudian Indonesia Luar, dicirikan oleh desa-desa dengan perkebunan tanaman ekspor. Ini lazimnya berada di luar Jawa. Terutama wilayah basis ekspor komoditas sejak abad ke-20 di Sumatera, bahkan setidaknya sejak abad ke-16 di Maluku.
Seratus Persen Pembangunan
Hipotesis Geertz menghadirkan optimisme. Betapa tidak, dengan tipologi Geertz tersebut, 77 persen atau 57.382 desa diproyeksikan tidak terdampak pelemahan ekonomi global. Lantaran penghasilan utama warganya tidak langsung berpautan dengan globalisasi moneter. Seperti 60 persen desa yang penghasilan utama warganya berasal dari tanaman pangan, yaitu di 31.775 desa yang mengandalkan komoditas padi, 13.118 desa palawija, 3.139 desa hortikultura, 2.500 desa perikanan tangkap, 404 desa perikanan budi daya, 198 desa peternakan, dan lain-lainnya. Inilah desa-desa Indonesia Dalam masa kini.
Kita harus bersiap di 23 persen atau 17.579 desa yang kemungkinan terdampak ekonomi global. Mereka layak digolongkan desa-desa Indonesia Luar, terdiri atas 527 desa dengan mayoritas penghasilan warganya bergantung pada pertambangan dan penggalian, 2.332 desa industri pengolahan, 432 desa jasa dan wisata, 5.319 desa perkebunan karet, 5.210 desa perkebunan kelapa sawit, 2.057 desa perkebunan kopi, 679 desa perkebunan kakao, 145 desa perkebunan lada, dan 879 desa perkebunan cengkih.
Kabar baiknya, meskipun secara struktural bakal diterpa dampak stagflasi, desa-desa dalam tipologi Indonesia Luar ini masih dapat merengkuh optimisme 2023. Tentu, optimisme lebih bakal dimiliki desa-desa Indonesia Dalam.
Optimisme ini mengacu perubahan lanskap kebijakan publik pada level desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diikuti penyaluran dana desa sejak tahun anggaran 2015, telah memeratakan pembangunan ke 100 persen desa alias 74.961 desa se-Nusantara. Bandingkan dengan tahun 2014, ketika dana pembangunan hanya mengucur di 78 persen desa.
Di samping memeratakan pembangunan, dana desa dari APBN bersama alokasi dana desa (ADD) serta bantuan keuangan pemerintah daerah berhasil melipatgandakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) lima kali lipat. Pada 2014 rata-rata APBDes Rp 329 juta/desa, lantas berlipat jadi Rp 1,6 miliar/desa pada 2022. Artinya, mesin fiskal desa kini jauh lebih kuat.
Ketegaran desa menjalani pandemi Covid-19 pada rentang 2020–2022 mengabarkan pendukung penting lainnya, yaitu kebijakan menyeluruh bagi desa. Telah dijalankan kebijakan-kebijakan padat karya ekonomi produktif yang menyerap 6 juta pekerja dari desa sendiri, BLT dana desa bagi 5–8 juta keluarga tiap tahun, serta alokasi Rp 5 triliun/tahun untuk kegiatan Desa Aman Covid-19.
Hasilnya, tidak hanya jumlah penderita positif Covid-19, yang pada awal 2022 warga desa positif Covid-19 hanya 15,4 persen dari 4,3 juta penderita nasional. Bukti nyata desa paling tahan krisis ketika pandemi meningkatkan kemiskinan kota dari 6,69 persen menjadi 7,5 persen, justru kemiskinan desa konsisten turun 0,32 persen, dari 12,85 persen menjadi 12,29 persen. Begitu pula, ketimpangan di kota yang sudah tinggi terus melonjak lagi, namun di desa konsisten lebih rendah dan menurun. Indeks Gini kota naik dari 0,390 menjadi 0,403, padahal di desa rendah dan turun dari 0,320 menjadi 0,314.
Optimisme Kebijakan
Tahun 2023, sebanyak Rp 70 triliun dana desa siap disalurkan ke 74.961 desa seluruh Indonesia. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menyiapkan kebijakan penuntun optimisme desa menyongsong tahun 2023.
Permendesa PDTT 8/2022 mengantisipasi tantangan stagnasi pertumbuhan ekonomi tingkat desa dengan menggerakkan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai pengelola padat karya tunai desa (PKTD) ekonomi produktif. Dana desa disalurkan pemerintah desa kepada BUMDes untuk menambah modal unit usaha yang bersifat padat tenaga kerja, baik kegiatan budi daya, pengolahan, perdagangan, maupun jasa. Ini akan menyerap tenaga kerja dari desa sendiri.
Dana desa juga disalurkan pemerintah desa kepada BUMDes unit usaha simpan pinjam agar menyediakan kredit perorangan atau kerja sama usaha dengan kelompok tani, ternak, perikanan, perdagangan, jasa, industri kecil, dan rumah tangga. Kredit murah BUMDes menjaga kontinuitas usaha produktif di desa.
Permendesa PDTT 8/2022 juga menyiapkan kebijakan ekonomi sirkuler pangan agar mampu mengelola inflasi daerah pada tingkat desa. Pemerintah desa bersama BUMDes mengoordinasi budi daya lokal, pemasaran untuk kebutuhan setempat, pengolahan sampah hasil konsumsi menjadi penyubur tanaman, ternak, dan perikanan. Praktik di Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, misalnya, menjaga harga telur ayam di warung-warung Rp 27.000/kg saat di pasar kabupaten sudah meningkat Rp 32.000/kg.
Sebanyak 20 persen dana desa atau Rp 14 triliun diperuntukkan bagi kegiatan ketahanan pangan dan hewani. Ada baiknya BUMDes, kelompok tani, peternak, dan nelayan memanfaatkannya untuk budi daya atau penangkapan komoditas yang dibutuhkan warga desa dan sekitarnya. Pemilik warung dapat menginformasikan komoditas terlaris itu.
Permendesa PDTT 8/2022 menetapkan paling banyak 25 persen dana desa berupa BLT dana desa. Ini berfungsi sebagai mitigasi kala harga barang dan jasa melonjak. Agar daya beli warga desa, utamanya golongan terbawah, tetap terjaga sehingga mampu memenuhi kebutuhan primer sehari-hari.
Mulai 2023 pula, kepala desa dapat leluasa membantu warganya melalui dana operasional pemerintah desa, yang nilainya paling banyak 3 persen dari dana desa, atau sekitar Rp 30 juta/desa, dengan total nasional dapat mencapai Rp 2,1 triliun. Demi memudahkan pemerintah desa, saya telah mengirim surat kepada menteri dalam negeri beserta kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ditembuskan kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden, agar pelaporan dana operasional secara lumsum, bukan at cost. Alasannya, karena penggunaan dana operasional pemerintah desa bersifat insidental guna membantu warga yang kesusahan.
Orkestrasi kebijakan desa, disertai kesiapan desa, mengkristal menjadi optimisme desa mengarungi 2023 dengan lompatan kebangkitan ekonomi dan kemandirian desa.
(*)
*) A. HALIM ISKANDAR, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi