Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Maret 2022 | 19.07 WIB

Harga Mati, Antara NKRI dan Minyak Goreng

R. BUDIJANTO ROHMAN BUDIJANTO - Image

R. BUDIJANTO ROHMAN BUDIJANTO

KETIKA NKRI Harga Mati diteriakkan, itu sebenarnya soal harga, bukan soal mati. Terdengar gagah memang. Namun, mengapa NKRI, singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikaitkan dengan harga? Meski, harga mati sebenarnya tetap istilah jual beli. Tak terkait dengan mati, berkorban nyawa. Dan, bukankah semestinya eksistensi sebuah negara tak dikaitkan dengan istilah transaksi perdagangan.

Barang yang diberi label harga mati tetaplah bisa dijual. Kalau kita ke supermarket, semua barang yang dijual di sana harga mati. Kalau mau beli, ya sesuai dengan harga label. Harga pas. Fixed price. Tak ada tawar-menawar seperti jualan di kaki lima atau pasar bawah pohon. Memang, kadang-kadang ada harga diskon, tetapi jatuhnya tetap harga mati juga. Sebab, penentunya tetap sang penjual. Bukan hasil tawar-menawar dengan pembeli.

Yang baru saja terjadi, pemerintah menentukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Artinya, itu patokan harga mati minyak goreng untuk yang paling atas. Besarannya Rp 14 ribu. Ditegaskan, ini akan diberlakukan sampai Juni. Eh, ternyata minyak goreng tetap langka dan epiknya antrean emak-emak bikin malu NKRI. Dan, para penguasa timbunan minyak goreng cuek saja terhadap keputusan pemerintah itu. Akibatnya, peraturan ”harga mati” eceran tertinggi itu kembali dijilat. Dalam sekejap mata, minyak goreng kembali nangkring di rak-rak toko. Namun, harganya jadi setengah mati.

Saat pandemi Covid-19, slogan NKRI Harga Mati bertambah panjang. Di mana-mana dipasang spanduk NKRI Harga Mati, Tak Pakai Masker Bisa Mati. Dua kata ”mati” itu berbeda makna. Yang pertama, mati bermakna tak bisa ditawar. Yang kedua, mati betulan. Masuk ke liang kubur.

NKRI Harga Mati beda makna dengan slogan Merdeka atau Mati. Yang belakangan memang soal taruhan mati. Bahkan, slogan heroik itu ditambahkan Lebih Baik Mati daripada Hidup Dijajah Kembali. Lain halnya dengan slogan NKRI Harga Mati yang tak ada kaitan dengan bertaruh nyawa demi NKRI. Hanya penegasan bahwa bentuk negara kesatuan tak bisa ditawar.

Makna slogan itu juga masih mengandung pertanyaan. Apakah negara kita sedang terancam bentuk negara yang non kesatuan, yakni federalisme? Ternyata tidak juga. Ide-ide federalisme mati sejak 1950-an. Okelah, mungkin diimajinasikan ada ”ancaman” konsep teokratis dalam bernegara. Tetapi, negara teokratis seperti Republik Islam Iran tetap bisa berbentuk kesatuan dan republik pula. Namun, memang ada ancaman NKRI yang paling kentara, yaitu teror separatisme.

Kalau mau dikaitkan dengan konstitusi, slogan NKRI Harga Mati mungkin terkait dengan pasal paling perdana UUD 1945. Pasal 1 ayat (1) berbunyi, ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Agar tak ditawar, dikuncilah dengan pasal 37 ayat (5): ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”

Apakah dengan penguncian itu berarti tak mungkin dilakukan perubahan? Tetap saja bisa, yakni mengamandemen pasal 37 ayat (5). Sebab, selama konstitusi bisa diubah, pasal-pasal di dalamnya juga bisa diubah. Buktinya, jabatan presiden yang dikunci maksimal dua periode ternyata berupaya diutak-atik. Begitu pun masa jabatan presiden lima tahun yang bisa digoreng-goreng untuk diolor dua atau tiga tahun. Meski, sejauh ini upaya itu makin tumpul karena cemooh meluas.

NKRI Harga Mati juga sulit dikaitkan ke dalam praktik transaksional lintas negara yang makin terkoneksi. Agar investasi masuk, tentu harus bernegosiasi alias tawar-menawar yang tak boleh kaku kepada asing. Kalau kekurangan uang, negara juga tetap enteng saja berutang ke asing. Nilainya kini sudah melewati Rp 6.000 triliun. Setiap utang pasti mengurangi kedaulatan diri karena diri terikat dan menyerahkan jaminan kepada si pemberi utang. Dan, negeri kita pernah mengalaminya saat program negara didikte pemberi utang, yaitu IMF.

Kalau mau lebih heroik, bisa saja slogan NKRI Harga Mati mengadopsi pekikan Merdeka atau Mati. Yakni, menjadi NKRI atau Mati. Ini bermakna perjuangan bertaruh nyawa demi menegakkan negara kesatuan. Pilihannya, NKRI tegak atau mati berkalang tanah. Di sini ”mati” tak dikaitkan dengan ”harga” yang merupakan istilah para pedagang.

Mungkin membahas bahasa slogan tak perlu dipikir dalam-dalam. Sebab, yang paling penting dari bahasa slogan adalah daya gedor psikologisnya. Daya gugahnya. Ketika slogan dipekikkan, orang tak perlu berpikir untuk merespons. Yang penting langsung menirukan dengan tegas atau meninju ke udara. Bukan memeriksa dulu makna sejatinya. (*)

*) Senior Editor Jawa Pos

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore