Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 Maret 2022, 02.57 WIB

Kesalehan Artifisial

Photo - Image

Photo

ISRA Mikraj dirayakan setiap 27 Rajab atau diperingati pada 28 Februari tahun ini. Selain merefleksikan perjalanan transendental dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa, lalu berlanjut ke Sidratulmuntaha, Isra Mikraj menjadi pelajaran penting menumbuhkan spirit kesalehan. Spirit kesalehan itu, antara lain, bersikap jujur kepada diri sendiri dan mau percaya kepada pihak lain.

Sikap jujur ditunjukkan melalui pengakuan diri bahwa kita adalah manusia lemah yang membutuhkan bantuan pihak lain. Ketika memperoleh bantuan, baik dalam bentuk pengetahuan maupun pengalaman yang bermanfaat bagi penambahan wawasan, sejatinya kita harus berterima kasih. Dan, menjadikannya sebagai panduan kebajikan dalam menjalani kehidupan.

Tidak seperti sosok Abu Jahal yang kala itu begitu nyinyir menerima berita Isra Mikraj dan memelintirnya sebagai berita bohong (hoaks). Padahal, kabar Isra Mikraj adalah kekuasaan Allah yang memang diperuntukkan Nabi Muhammad.

Dalam konteks kekinian, sikap Abu Jahal yang bermental nyinyir itu kerap diekspresikan ketika menerima berita kebajikan. Bahkan, untuk mengalihkan spirit kebajikan, unsur agama kerap dipakai agar dianggap sebagai orang saleh yang terbebas dari segala macam cela sosial.

Lalu, dengan keterampilan mereduksi dan menggradasi sikap agar menjadi panutan kesalehan, terkadang digunakan pula panggung depan (khalayak publik) untuk mendemonstrasikan diri sebagai orang yang paling jujur dan paling dipercaya. Padahal, apa yang diekspresikan di panggung depan bisa jadi sangat berbeda dengan karakter diri yang sesungguhnya (panggung belakang).

Rekayasa Panggung

Buku The Presentation of Self in Everyday Life karya Erving Goffman menguraikan keberadaan ’’panggung depan” sebagai peristiwa sosial yang memunculkan gaya atau peran formal seseorang. Dalam peran maupun gaya tersebut, seseorang bisa hadir beragam bentuk ekspresi dan improvisasi emosionalitas dalam menunjukkan repertoar teatrikalnya.

Misalnya, kehadiran seseorang atau sekelompok orang dalam merespons Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam hal ini, ada banyak pihak yang berupaya mencari panggung dengan cara menggugat menteri agama (Menag). Mereka dengan serbaklise menampakkan diri sebagai pihak yang sedang membela agama.

Terlebih ketika ada ungkapan Menag yang memberikan sebuah perumpamaan suara binatang yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi lingkungan sekitar. Dengan sigap sekelompok orang mereduksinya sebagai pembanding suara azan dengan lengkingan hewan. Lalu, dengan cara yang serba-intriktual, mereka melakukan rekayasa digital dengan memotong narasi Menag sehingga menjadi kesatuan komposisi suara yang bisa meyakinkan publik bahwa Menag menyamakan suara azan dengan suara hewan. Atas dasar rekayasa digital tersebut, sekelompok orang menyebarkan hasil editannya dengan menambahkan pelintiran kebencian bernuansa penistaan agama.

Efeknya, penistaan agama digunakan sebagai lema penghujatan oleh berbagai pihak dan memprovokasi setiap kelompoknya agar bersama-sama menghujat Menag sebagai penista agama. Bahkan, sekelompok orang di daerah tertentu yang mengatasnamakan dirinya sebagai ’’ulama” menolak kehadiran Menag di daerahnya.

Tak berhenti di situ, berbagai narasi ’’islamisme” didaur ulang sebagai mesin pengobar sumbu pendek agar bisa membakar kebencian massa secara beruntun dan berantai. Selain itu, ada keterlibatan para komprador oligarkis bertindak di belakang layar yang ingin memanfaatkan momentum tersebut sebagai kekisruhan politik. Bahkan, untuk lebih meyakinkan keterlibatan dirinya sebagai bagian penting dari pegiat ’’islamisme” di khalayak publik, kesalehan pun dijadikan sebagai tampilan artifisial, lema yang meniscayakan sebuah sistem buatan dan tidak alami.

Dampaknya adalah perhatian massa dipusatkan pada problem teknis, hingga kita nyaris lupa, bahwa di panggung belakang ada sutradara yang mengatur gaya teatrikal kesalehan untuk diekspresikan di panggung depan.

Secara mendadak, kita pun mulai pikun, surat edaran yang disampaikan Menag sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Bila mau dilacak hingga ke belakang, pada 2018 Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 yang mengatur soal penggunaan pengeras suara. Bahkan, pada masa Orde Baru, tahun 1978, Dirjen Bimas Islam menerbitkan Surat Edaran Nomor: KEP/d/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Di samping itu, berbagai negara yang mayoritas muslim pun, seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Uni Emirat Arab, dan Malaysia, mengeluarkan peraturan penggunaan pengeras suara di masjid. Adapun alasannya (’illat) tidak jauh berbeda dengan surat edaran Menag, agar suara yang ditimbulkan dari pengeras suara masjid tidak mengganggu warga sekitar.

Dalam kaitan ini, apakah kita harus mengamini ambisi sekelompok orang untuk menghujat Menag? Apakah sekelompok orang yang dengan sengaja merekayasa digital dengan memotong beberapa bagian ungkapan Menag yang seolah menggambarkan alur pembandingan azan dan hewan itu selalu diamini sebagai sajian fakta moral? Apakah sekelompok orang yang memanfaatkan momentum surat edaran Menag dan menautkan motif dan kepentingannya untuk membuat kekisruhan politik melalui jargon ’’islamisme” agar tampil sebagai barisan kesalehan selalu kita dukung?

Sekian pertanyaan tersebut hanya secuil kegelisahan pihak yang mengedepankan kewarasan berpikir saat mencermati setiap kegaduhan sosial yang beririsan dengan fenomena keagamaan. Seolah-olah kita tidak mau belajar dari pengalaman masa lalu. Yakni saat segerombolan komprador politik sedang menjadi produser panggung yang merekayasa segala bentuk peran dan gaya yang dimainkan aktor di panggung depan.

Terlebih di era digital, artifisialitas menjadi sarana paling strategis untuk menuai berbagai kepentingan dan melipatgandakan keuntungan. Cukuplah kita memaklumi adanya kecerdasan buatan yang memberi kita segala macam kemudahan. Namun, kita harus tegas menolak kesalehan artifisial yang dimanfaatkan sekelompok orang sebagai pelintiran kebencian yang menimbulkan kekisruhan sosial. (*)




*) FATHORRAHMAN GHUFRON, Wakil Katib Syuriah PWNU Jogjakarta, dosen Sosiologi Hukum Islam di FSH UIN Sunan Kalijaga

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore