
Anik Maslachah
KONTRIBUSI pesantren untuk negeri ini sangat signifikan. Sejak era pra kemerdekaan, para kiai dan santri dari berbagai penjuru Nusantara selalu berada di garda depan menghadapi penjajah. Di antaranya, pada 1825–1830, seorang santri yang bernama Raden Mas Ontowiryo (belakangan dikenal sebagai Pangeran Diponegoro) mengobarkan perang Jawa (Java Oorlog) yang membuat VOC (Belanda) nyaris bangkrut.
Contoh lain adalah peristiwa monumental pada 22 Oktober 1945, yakni ketika Haddratussyekh KH Hasyim Asy’ari menyerukan Resolusi Jihad. Seruan yang mampu menggerakkan ribuan santri berbondong-bondong ke Surabaya melawan agresi yang dilancarkan Belanda dengan memboncengi pasukan NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
Pertempuran 22 Oktober 1945 menjadi titik tolak dari lahirnya berbagai pertempuran selanjutnya di Surabaya yang berujung pada perang besar 10 November 1945, yang saat ini diperingati sebagai Hari Pahlawan (Sunyoto, 2017).
Artinya, peran pesantren dalam setiap babakan sejarah negeri sungguh vital. Tetapi, tafsir sejarah mainstream tidak pernah mengakomodasi fakta tersebut. Itulah salah satu contoh gejala elite capture dalam penulisan sejarah di Indonesia (Basundoro, 2013). Yakni, ketika cara pandang konstruksi sejarah hanya terfokus pada tafsir-tafsir historis dalam sudut pandang elite, tanpa mengafirmasi sejarah pergerakan kaum pinggiran seperti kalangan pesantren. Akibatnya, dalam buku-buku pelajaran sejarah di sekolah, cerita sebenarnya mengenai peran kaum santri dalam masa revolusi kemerdekaan tidak pernah dimunculkan.
Setelah melalui perjuangan panjang untuk merekonstruksi sejarah, akhirnya negara (presiden) mengakui peristiwa Resolusi Jihad dengan mengeluarkan Keppres No 22/2015 tentang Hari Santri yang diperingati tiap 22 Oktober. Tetapi, pengakuan terhadap Resolusi Jihad tersebut masih sebatas aspek rekognisi terhadap kontribusi pesantren kepada bangsa. Belum masuk pada level afirmasi dan fasilitasi negara terhadap eksistensi pesantren.
Setelah diinisiasi dan diusulkan Fraksi PKB DPR, rancangan undang-undang (RUU) tentang pesantren akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang tanggal 24 September 2019. Setelah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, regulasi mengenai pesantren tersebut resmi diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Hasanuddin Wahid dalam tulisannya di Jawa Pos (22/10/2019) mengatakan bahwa pengesahan UU tentang pesantren tersebut menjadi kado terindah dalam peringatan Hari Santri. Sebab, dengan adanya UU No 18/2019 itu, kesenjangan antara sekolah umum dan pesantren semakin menyempit. Meskipun pesantren memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan lembaga pendidikan lainnya, ijazah lulusan pesantren akan diakui setara dengan ijazah lulusan sekolah umum.
Selain itu, UU No 18/2019 mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyediakan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Dengan demikian, pesantren memiliki akses terhadap dana pendidikan yang dialokasikan 20 persen dari total belanja APBN.
Artinya, UU No 18 Tahun 2019 menjadi instrumen regulatif sekaligus klausul imperatif bagi pemerintah (negara) untuk mengafirmasi dan memfasilitasi eksistensi pesantren.
Relevansi di Jatim
Kenapa dibutuhkan peraturan daerah (perda) tentang pesantren di Jawa Timur? Sebab, UU No 18 Tahun 2019 pasal 46 ayat 1–3 maupun pasal 48 ayat 3 menyinggung tentang peran serta pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren. Dengan demikian, terdapat pasal-pasal yang bermakna perintah atributif dari UU tersebut kepada pemerintah daerah untuk menyusun perda yang terkait dengan pesantren.
Selain itu, Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Berdasar data Kementerian Agama, jumlah pesantren di Jawa Timur mencapai 6.561 lembaga. Tentu kuantitas sebanyak itu dapat menjadi potensi yang besar bagi percepatan pembangunan nasional maupun daerah apabila eksistensinya didukung, diafirmasi, dan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui payung regulasi yang bernama Perda.
Mengacu pada pasal 4 UU No 18/2019 tentang Pesantren, ruang lingkup fungsi pesantren meliputi: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam fungsi pendidikan, pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua dalam sejarah peradaban Nusantara yang memiliki ciri khas tersendiri dan terbukti menghasilkan kualitas lulusan yang berintegritas, kompetitif, dan memiliki komitmen kuat terhadap Pancasila dan NKRI.
Sementara itu, untuk fungsi dakwah, pesantren telah terbukti secara kosisten berdakwah di jalur Islam rahmatan lil alamin serta menjadi benteng kukuh untuk membendung ideologi-ideologi anti-Pancasila. Kemudian, dalam konteks pemberdayaan masyarakat, banyak pesantren di Jawa Timur yang mengembangkan BMT (baitul mal wat tamwil) atau lembaga keuangan mikro yang bersinergi dengan masyarakat.
Berdasar segenap fungsi dan potensi yang dimiliki pesantren tersebut, Fraksi PKB DPRD Jatim punya kewajiban untuk mendukung pengembangan pesantren-pesantren di Jawa Timur demi percepatan pembangunan daerah. Caranya, Fraksi PKB DPRD Jatim memanfaatkan hak inisiatif DPRD untuk mengajukan usulan raperda tentang pesantren di Jawa Timur. Tujuannya, fungsi pesantren yang begitu besar bagi pembangunan nasional maupun daerah tersebut mendapatkan rekognisi, afrimasi, dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (*)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
