Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2020 | 02.48 WIB

Quo Vadis Bank Indonesia

Photo - Image

Photo








HAMPIR dua abad ini, De Javasche Bank, sebuah bank yang dibentuk Hindia Belanda pada 24 Januari 1828, bertransformasi menjadi bank sentral negara kita, Bank Indonesia (BI). Mendapatkan De Javasche Bank tidak mudah dan murah. Setelah melewati jalan berliku, pemerintah Indonesia membeli 97 persen saham De Javasche Bank melalui Bursa Efek Amsterdam senilai Rp 9 juta. Pada 15 Desember 1951, pemerintah lantas menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 untuk menguatkan kedudukan De Javasche Bank.

Selama Orde Lama dan Orde Baru, BI menjadi bagian dari unsur pemerintahan. Kewenangan dan kedudukannya sangat dependen dengan pemerintah. Akibatnya, kebijakan BI dipengaruhi kemauan pemerintah. Terlebih saat Orde Baru, nyaris tidak ada cabang kekuasaan di mana pun yang di luar kontrol Presiden Soeharto.

Intervensi politik itu membuat tumpang-tindih konglomerasi sektor keuangan dan pengawasan yang longgar. Semua bermuara pada krisis moneter 1997. Saat itu perbankan kita rapuh. Melonjaknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengakibatkan ketatnya likuiditas, yang diperparah tingginya utang luar negeri pemerintah.

Upaya mitigasi risiko oleh pemerintah dan BI dengan mencabut izin usaha 16 bank pada 1 November 1997 malah memicu distrust nasabah. Terjadi penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah. Akibatnya, banyak bank mengalami kesulitan likuiditas yang sangat parah (mismatch) yang disusul dengan kelangkaan likuiditas perekonomian (liquidity crunch). Kondisi tersebut diperparah dengan melambungnya suku bunga pasar uang antarbank (PUAB) hingga mencapai 300 persen per tahun.

Pemerintah berupaya memulihkan kepercayaan nasabah. Pada 26 Januari 1998 pemerintah memutuskan untuk menjamin pembayaran seluruh kewajiban bank, baik kepada deposan maupun kreditor, lewat program penjaminan (blanket guarantee). Kebijakan tersebut direalisasikan dalam pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang belakangan menjadi bencana keuangan dan hukum yang berlarut-larut.

Krisis 1997–1999 menjadi pelajaran berarti. Akibatnya, terjadi beberapa pengaturan strategis terkait kewenangan BI. Perubahan UU 7/1992 menjadi UU 10/1998 tentang Perbankan membuat peran BI dalam kebijakan perbankan diperbesar. Poin penting perubahan itu (1) pengalihan wewenang perizinan bidang perbankan dari menteri keuangan kepada pimpinan BI dan (2) perlunya dibentuk lembaga penjamin simpanan (LPS).

Era Independen

Kedudukan BI yang mudah dikontrol dan dependen dengan kekuasaan politik berujung pada tidak prudennya BI dalam menjalankan peran teknokrasinya. Itu menjadi alasan lahirnya UU 23/1999 tentang BI. Perubahannya, BI berkedudukan sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur dalam UU tersebut. Atas dasar UU itu, gubernur dan dewan gubernur BI dipilih DPR atas usul presiden, dari yang semula dipilih dan diangkat presiden dan bagian dari kabinet.

Pasca penerbitan UU 23/1999, BI menjadi lembaga negara yang independen. Namun, dalam perjalanannya, menjadi independen saja tidak cukup. Krisis keuangan 2008 menjadi pelajaran, mengingat pengaturan bidang keuangan yang terpisah, khususnya pada sektor mikroprudensial, tidak membuat otoritas kita sigap. Hal itulah yang menjadi latar belakang lahirnya UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui UU tersebut, departemen BI yang mengatur dan mengawasi bank dimerger dengan Bapepam-LK, Kemenkeu, menjadi satu badan bernama OJK. Namun, dalam perjalanan pengawasan dan pengaturan industri keuangan dalam satu atap di OJK, tidak serta-merta meminimalkan masalah. Megaskandal Jiwasraya yang merugikan negara belasan triliun menguak mata bahwa tata kelola yang pruden dan akuntabel masih menjadi barang mahal. Alih-alih mengawasi dengan baik, oknum OJK malah terlibat dalam megaskandal tersebut. Hal itu pula yang sempat membuat ramai muncul wacana pembubaran OJK dan mengembalikan pengawasan industri keuangan ke BI.

BI di Masa Pandemi

Covid-19 menjadi pukulan ekonomi global 2020 dan diperkirakan berlangsung hingga tahun depan. Akibatnya, angka pengangguran dan jumlah orang miskin naik drastis. Alangkah berat jika urusan itu semata-mata menjadi tanggungan pemerintah. Perlu ada burden sharing antara BI dan pemerintah dalam menjalankan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wacana yang saya gulirkan akhirnya menjadi kebijakan bersama antara BI dan Kemenkeu dalam program burden sharing pekan lalu. Namun, burden sharing saja tidak cukup. Transformasi BI untuk memiliki tanggung jawab dalam upaya memperkuat UMKM dan penciptaan lapangan kerja perlu dipikirkan dalam perubahan terbatas UU BI atau UU sektoralnya.

Apakah dengan kewenangan sekarang BI tidak cukup masuk ke ranah UMKM? Secara tidak langsung melalui kebijakan BI rate, GWM, triple intervention, Spot, DNDF, SBN, dan QRIS bisa berdampak ke UMKM. Namun tetap melalui industri keuangan seperti perbankan. Sektor UMKM menyerap lapangan kerja sangat besar. UMKM menjadi kontributor PDB sangat besar (60 persen) sekalipun pangsa kreditnya hanya 5 persen. Bandingkan dengan pangsa kredit usaha besar 53 persen.

Jika kita berhasil me-resizing UMKM agar leverage kreditnya tumbuh 3 hingga 4 kali lipatnya, tentu akan berdampak pada serapan tenaga kerja lebih besar karena skala usahanya meningkat. Namun, kendala kredit mikro bagi UMKM adalah penjaminan. Banyak UMKM berpaling jika menghadapi kredit perbankan dan memilih rentenir dengan bunga tinggi. Perlu ada bursa saham atau pasar modal khusus untuk UMKM selain perbankan, khususnya BPR dan BPD, yang banyak bermain di kelas UMKM.

Saya terpikir perlunya melakukan revisi terbatas pada UU Pasar Modal yang sudah cukup jadul, yakni UU 8/1995. Syarat perusahaan go public sangat pro terhadap usaha besar karena ada syarat batas minimum permodalan dan keuntungan. Tidak ada ruang UMKM mendapatkan porsi pembiayaan. Revisi UU Pasar Modal memasukkan pengaturan definitif tentang bursa efek UMKM. Pengaturannya bukan semata batas permodalan atau keuntungan sebagai indikator utama, tetapi lebih pada kesehatan, kelayakan usaha, dan jejak usahanya.

BI telah memiliki regional investor relation unit (RIRU) dan global investor relation unit (GIRU). Melalui dua unit tersebut, peran BI bisa dioptimalkan dalam pembiayaan UMKM. Status dua unit itu dapat ditingkatkan menjadi seperti badan layanan umum (BLU) di kementerian, yang memberi afirmasi sektor UMKM. Afirmasi tersebut bisa dilakukan BI dalam berbagai intervensi langsung: (i) akses pembiayaan, (ii) korporatisasi UMKM, (iii) fasilitasi infrastruktur teknologi finansial UMKM dengan investor, dan (iv) akses platform digital untuk pemasaran produk. Untuk menjalankan peran itu, diperlukan revisi UU BI. (*)




*) M.H Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=HuzNWdT_Wrs

https://www.youtube.com/watch?v=ij4mPvEFalM

https://www.youtube.com/watch?v=Uz1ypfMAb_c






Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore