Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2020 | 20.39 WIB

Jangan Skeptis pada Temuan Awal Ini

Photo - Image

Photo

KALUNG ’’ajaib’’ Kementerian Pertanian (Kementan) sedang ramai dibicarakan. Hal tersebut bermula dari pernyataan Kementan saat keterangan pers pada Jumat lalu (3/7) bahwa mereka sedang berencana memproduksi kalung yang berkhasiat sebagai media untuk mencegah virus korona.

Saat memberikan keterangan tersebut, Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah memakai kalung itu. Informasi baru tersebut langsung memicu kehebohan di kalangan warganet.

Beberapa menanggapi informasi tersebut dengan positif. Namun, tidak sedikit juga yang menjadikannya sebagai olokan.

Saya mencoba mencari informasi terkait kalung yang dihebohkan tersebut. Ternyata memang kalung tersebut mengandung eukaliptus (eucalyptus/kayu putih).

Balai Besar Penelitian Veteriner (BBLitVet) yang mengembangkan eukaliptus dalam bentuk nano dan secara in vitro terbukti efektif membunuh virus korona. Saat ini juga telah diakui bahwa penelitian tersebut tidak diuji pada virus penyebab Covid-19.

Sampai sejauh ini memang tidak mudah melakukan isolasi SARS-CoV-2, virus pemicu Covid-19. Harapan masyarakat, media, dan pemerintah memang besar atas temuan-temuan yang dilakukan para peneliti dari lintas ilmu. Sehingga informasi bahwa kalung yang mengandung nano-eucalyptus itu sebagai obat antivirus korona pun demikian kencang berembus.

Jamu, Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka

Tahapan riset yang ideal tentang pengembangan obat dapat dibedakan pada obat yang diciptakan dari bahan kimiawi atau bahan alam. Untuk bahan alam, khususnya Indonesia, dimulai dengan produk yang kita sebut jamu.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempunyai deputi khusus yang mengurus masalah ini. Berbagai bahan alam yang dikembangkan bermula dari produk yang didaftarkan sebagai jamu.

Terdapat syarat-syarat yang diperlukan saat didaftarkan sebagai jamu. Tentu produk yang sudah dikenal luas sebagai minyak kayu putih tidak terlalu sulit saat didaftarkan sebagai jamu, apalagi sudah dikembangkan dalam bentuk nano. Juga dalam bentuk produk roll-on dan inhaler.

Tapi, hal tersebut tetap tidak bisa diklaim sebagai obat antivirus, namun cukup disebutkan untuk melegakan hidung tersumbat. Bentuk sediaan lain dari produk ini adalah herbal terstandar dan fitofarmaka. BPOM membagi ini berdasar cara pembuatan, klaim penggunaan, dan tingkat pembuktian khasiatnya.

Apabila produk jamu diteliti lebih lanjut sampai tahapan preklinik dengan menggunakan hewan coba dan terbukti efektif serta proses produksinya dilakukan secara modern melalui cara pembuatan obat tradisional yang baik, produk tersebut dapat disebut sebagai produk herbal terstandar. Selanjutnya, jika telah lolos dalam proses ini, berlanjut diujikan pada manusia atau memasuki uji klinik dan berhasil, produk tersebut bisa didaftarkan sebagai fitofarmaka dan bisa kita sebut sebagai obat modern asli Indonesia (OMAI).

Pemerintah sedang mendorong agar Indonesia, dengan kekayaan hayati yang luar biasa, tentu dengan didukung pula oleh BUMN dan perusahaan farmasi swasta nasional, menciptakan OMAI tersebut.

Kembali ke produk kalung eukaliptus atau kalung aromaterapi, produk ini masih kita sebut sebagai jamu dan tidak bisa diklaim sebagai obat. Tapi, tetap tidak boleh skeptis atas temuan awal ini. Sebab, melalui penelitian awal, di tingkat sel eukaliptus ini ada pengaruh positif sebagai antivirus korona.

Eukaliptus yang kita kenal produknya sebagai minyak kayu putih memang secara turun-temurun sudah digunakan sebagai produk yang bisa mengatasi permasalahan kesehatan. Seperti mengurangi hidung tersumbat, mengurangi kembung, dan menghangatkan badan.

Karena itu, selayaknya sekali lagi kita juga jangan skeptis atas hasil penelitian in vitro bahwa eukaliptus punya efek positif untuk virus korona. Tapi, di sisi lain kita tidak boleh berlebihan beranggapan hasil penelitian in vitro atau yang baru di tingkat sel ini langsung diklaim sebagai antivirus penyebab Covid-19.

Menurut saya, masih dibutuhkan perjalanan riset yang panjang untuk sampai bisa mendapatkan klaim bahwa produk yang mengandung eukaliptus ini sebagai antivirus. Apalagi, riset in vitro atau baru di tingkat sel ini pun menggunakan virus korona lain, belum menggunakan SARS-CoV-2.

Lalu, bagaimana dengan produk eukaliptus yang sudah ada izin BPOM? Saat ini produk-produk kayu putih yang ada dalam bentuk inhaler, roll-on, sebagian sudah disetujui BPOM dengan izin sebagai jamu dan tidak bisa diklaim sebagai obat.

Namun, sebagai jamu, produk ini bisa saja digunakan masyarakat sesuai dengan peruntukan yang tertulis. Sedangkan untuk produk kalung yang mengandung eukaliptus, cukuplah disebut sebagai kalung kayu putih atau kalung eukaliptus atau kalung aromaterapi.

Walaupun produk ini sudah ada di pasaran sebagai jamu, saya berharap riset eukaliptus ini berlanjut. Sebab, minyak kayu putih memang kita gunakan sejak dahulu kala dan sampai hari ini pun masih digunakan masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan.

Semoga saja memang bisa terbukti secara uji klinik bahwa eukaliptus ini bermanfaat sebagai salah satu obat untuk Covid-19. Tentu ini bakal menjadi kontribusi Indonesia untuk dunia. (*)

*) Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam dan Dekan FKUI

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=spV_Eut9srw

 

https://www.youtube.com/watch?v=stALfR9D_RA

 

https://www.youtube.com/watch?v=IuNQisNiKjs

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore