Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Desember 2019 | 00.12 WIB

Menjauhkan Media Siber dari Pidana

Photo - Image

Photo

INTERNET mendemokratisasi media. Berbeda dengan media konvensional yang sentralistik dan padat modal, dengan internet, siapa pun dan kapan pun bisa membuat media sendiri. Mulai mengisi konten informasi hingga menyebarkannya, seperti munculnya banyak media berita online.

Perkembangan ini membawa dampak pada hukum pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang atas perkembangan ini karena UU tersebut diundangkan pada fase awal perkembangan internet. Di dalamnya, definisi pers disebutkan tak hanya informasi yang disebarkan melalui media cetak dan elektronik, tetapi juga ’’melalui saluran yang tersedia’’.

Di sinilah Dewan Pers menafsirkan bahwa media siber termasuk dalam pengaturan UU Pers. Dewan Pers memang diberi kewenangan untuk memfasilitasi pembuatan aturan pers bersama komunitas pers (swaregulasi atau self-regulation). Peraturan ini biasanya berisi pedoman dan larangan seputar pelaksanaan profesi jurnalistik, termasuk media siber.

Swaregulasi ini merupakan bagian dari upaya mengembangkan sekaligus melindungi kebebasan pers. Yang menonjol adalah 11 pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Swaregulasi ini mengatur rambu-rambu profesionalitas pers dan menfasilitasi apabila ada konflik antara pers dan masyarakat. Penyelesaiannya diharapkan secara etik dan UU Pers seperti memberikan hak koreksi dan hak jawab.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) turut memengaruhi pengaturan di bidang siber meski tak spesifik menyebut media siber. UU ini lebih banyak mengatur transaksi elektronik serta larangan-larangan berinternet yang berkonsekuensi pidana.

UU ini, dalam pertimbangannya, memang tak menyinggung kebebasan informasi dan berekspresi. Tidak heran apabila pelaksanaan UU ITE banyak dikeluhkan karena dinilai terlalu mudah memidanakan seseorang (primum remedium).

Baru dalam revisi UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016) dimasukkan konsiderans kebebasan informasi tersebut. Itu pun nadanya bukan memberikan kebebasan, tetapi berkaitan dengan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Karena UU ini memasukkan hak atas penghapusan informasi yang dinilai tidak relevan di media internet (right to be forgotten, hak untuk dilupakan).

Revisi ini pengaruh dari Pengadilan Eropa yang memberikan hak tersebut dalam kasus Costeja Gonzalez vs koran La Guardia di Spanyol, yang dalam versi siber menampilkan iklan ’’kebangkrutan’’ Gonzalez pada 1998. Hak ini merupakan pengembangan hak privasi (hak atas kesendirian, right to be let alone).

Ini berbeda dengan semangat UU Pers yang memang sejak semula dimaksudkan untuk menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan informasi sebagai bagian dari HAM. Karena perusahaan media siber dimasukkan ke dalam pers, hak-hak pers semestinya ikut melindungi kebebasan pers dalam media siber. Media siber difasilitasi Dewan Pers untuk penyelesaiannya apabila ada konflik dengan masyarakat.

Selain itu, seperti umumnya pers, media siber punya hak untuk tidak dikekang lewat sensor dan pemberedelan serta pelarangan siaran (pasal 4 ayat 2). Prinsipnya, tak boleh ada pemeriksaan di luar mekanisme internal pers sebelum publikasi. Namun, karena kemerdekaan pers berdasar prinsip demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum (pasal 2), pers tetap harus bertanggung jawab setelah publikasi dilakukan, termasuk media siber.

Di sini perlu adanya prinsip proporsionalitas antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab. Yang diutamakan adalah pertanggungjawaban di luar hukum pidana karena pemidanaan yang terlalu mudah bisa menjadi chilling factor (faktor pencekam) untuk kebebasan. Karena itu, Dewan Pers mendorong penyelesaian lewat mekanisme etika pers, terutama hak jawab dan hak koreksi, apabila terjadi sengketa pers, termasuk media siber.

Di sini, pertanggungjawaban pidana semestinya berfungsi sebagai ultimum remedium atau obat terakhir. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Bambang Harimurti dkk dari TEMPO dalam kasus pemberitaan Tomy Winata menjadi landmark decision, bahwa sebelum ditempuh pidana, dianjurkan menempuh prosedur penyelesaian etik. Di sini UU Pers berfungsi sebagai primaat prevail (yang diutamakan).

Sebagai upaya agar pers tidak mudah dipidanakan, terutama dengan KUHP, Dewan Pers membuat nota kesepahaman dengan criminal justice system, yakni kepolisian dan kejaksaan. Intinya, agar dalam laporan pidana menyangkut pemberitaan, verifikasi akan dilakukan dulu oleh Dewan Pers. ’’Dismissal process’’ atau pemeriksaan pendahuluan ini ditujukan untuk menilai apakah kasus pemberitaan itu termasuk etik atau pidana.

Apabila dinilai sebagai kasus etik, tetapi pelapor tetap melanjutkan proses pidana, Dewan Pers akan menyampaikan penilaiannya ketika jadi saksi ahli di pengadilan. Kesaksian ini difasilitasi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2008, yang menyarankan hakim dalam delik pers untuk meminta keterangan saksi ahli dari pers. Jadi, peran opini atau pendapat Dewan Pers bisa cukup signifikan dalam mewarnai pengambilan putusan hakim.

Karena pers, termasuk media siber, diupayakan jauh dari pemidanaan, sebagai imbangannya, media harus makin menghargai hak subjek berita. Apalagi sekarang ada digital footprint (jejak digital) yang ’’abadi’’. Patut ditambahkan dalam kode etik bahwa subjek berita dan khalayak punya hak atas pemutakhiran (right of update). Hak untuk mendapat kelanjutan berita apabila ada perkembangan signifikan. Sebab, mendokumentasikan berita pada hakikatnya adalah mencatat sejarah sehari-hari.

Bila perlu, media siber diberi kewajiban etik ’’menuntaskan’’ berita yang sudah dimulainya. Sehingga subjek berita diperlakukan lebih fair, apabila ada perkembangan yang ternyata berbeda dari berita negatif di pemberitaan sebelumnya. Dalam bahasa umum, ini bisa disebut hak untuk diingat secara adil (right to be remembered fairly). Ini pelengkap dari right to be forgotten, karena memang sangat sulit benar-benar menghapus jejak digital dari media siber. (*)




*) Rohman Budijanto, Senior Editor Jawa Pos

Opini ini nukilan disertasi ’’Pertanggungjawaban Media Siber di Era Kebebasan Informasi’’ yang dipertahankan penulis dalam ujian terbuka di FH Unair hari ini (18/12/2019)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore