Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 September 2015, 19.11 WIB

INDONESIA POST NKRI?

ilustrasi - Image

ilustrasi

Oleh dr Fikri Suadu MSi*





UNTUK banyak alasan, rasanya penting sekali untuk menyatakan bahwa Indonesia (nation state) sebagai negara, tidak sedang bergerak ke arah manapun. Yang terpampang dan dipertontonkan hanya sekadar ritualisme menjemukan dalam mengelola negara.



Pernyataan ini bukanlah semacam ajakan untuk membubarkan negara yang lembam dan kehilangan inspirasi ini, melainkan sekadar merangsang nalar dan kesadaran komprehensif guna mencari narasi baru yang diproyeksikan sebagai harapan sekaligus visi yang layak diperjuangkan setiap entitas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



Kita harus yakin kelembaman sosial, dalam bentuknya yang paling sublim merupakan energi sekaligus legitimasi empiris yang memungkinkan ide dan praksis perubahan sosial digulirkan.



Tulisan ini ingin meretas keIndonesiaan setiap anak bangsa apakah cita dan visi mereka sudah dan akan terealisasi dalam bingkai Negara kesejahteraan Republik Indonesia (NkRI). NkRI dalam perspektif ini bisa dibayangkan sebagai negara yang kuat (powerfull), begitu berdaya (empoweristik) sekaligus budiman terhadap warganya.



Konsep state seperti itu para pemimpin harus sadar untuk mencurahkan kuasanya semata-mata untuk memenuhi keinginan semua warga.  –dan di atas semua itu– merupakan sebuah negara yang secara sadar berperan sebagai institusi penjamin terpenuhinya hak-hak warga.



Dalam tataran ideologis, NkRI akan berupa sebuah negara yang menyadari peranannya sebagai pasok utama kesejahteraan warga dan beroperasi berdasarkan prinsip the granting of social rights atau penganugerahan hak-hak sosial warga (R.K. Turner, D. Pearce & I. Bateman, 1994).



Penganugerahan hak-hak sosial itu sendiri lebih didasarkan pada membership atau keanggotaan politik seseorang di dalam NkRI,  bukan didasarkan pada kinerja maupun lokus kelas sosial warga sebagaimana terlihat dalam praktek distribusi welfare NkRI kontemporer yang fragmentatif dan pada gilirannya diskriminatif (G. Esping-Andersen, 1990). Pemenuhan hak-hak sosial itu sendiri bersifat imperatif bagi NkRI dan inviolable atau tak dapat dilanggar olehnya.



Konsisten dengan logika ini, negara dalam perspektif ini juga dibayangkan sebagai institusi yang berperan aktif dalam mengelola perekonomian. Sedikit lebih spesifik, merupakan negara dengan kinerja ekonomi mengagumkan yang ditunjang kinerja sistem distribusi welfare yang tak kalah mengagumkannya.



Reasoning karakter negara seperti itu terkait erat dengan kewajiban yang diemban sebagai penjamin, pemenuh serta pendistribusi hak-hak sosial warga yang kelak muncul melalui berbagai skema paket kebijakan sosial komprehensif-universalis,



terutama dalam kepentingannya sebagai penjamin ketersediaan kesempatan kerja penuh, pendidikan untuk semua, kebebasan serta akselerasi tingkat kepuasan hidup. Ringkasnya, resultan dari gerak rutin keberadaan negara seperti ini ialah sinambungnya perkembangan tingkat kepuasan hidup warga.



Menjejak konstruksi kesejarahannya, NKRI kontemporer merupakan buah rekayasa setiap entitas yang secara etis-politis terikat dan memahami kepentingan untuk memiliki nation state building dengan kemerdekaan politik penuh dan otonom. Kepentingan yang disuling dari pahitnya pengalaman penjajahan



ini kemudian dijadikan premis fundamental yang menopang kedirian NKRI sejauh ini. Tak hanya sampai disitu, pemahaman akan hal ini kemudian juga menghantarkan kita kepada semacam empati atas pensakralan sedemikian rupa pandangan kolektif tersebut kedalam konstitusi NKRI, yang dalam saat bersamaan juga berisikan kesadaran bahwa penanggalan premis fundamental ini akan sama artinya dengan keruntuhan narasi besar bertajuk NKRI.



Dengan demikian, singkatnya, sifat sakral, daya jangkau dan daya pukau konstitusi kontemporer kita memang diperuntukkan demi merealisasi kemerdekaan politis NKRI dari kuasa asing. Melalui cara pandang seperti ini, rasanya NKRI memang telah menunaikan misinya: terbentuknya nation state building dengan kemerdekaan politik penuh dan otonom.



Namun, tentu saja kita juga memahami bahwa kemerdekaan politis tersebut bukanlah sesuatu yang final dari perjalanan NKRI, melainkan seyogianya kemudian diarahkan sebagai instrumen untuk mengaktualkan esensi dari yang-politik itu sendiri, yakni sebagai kerangka-sarana yang memungkinkan kemunculan segala hal ‘yang baik. Di titik ini, relevan kiranya mempertimbangkan welfare dalam narasi NkRI sebagai ‘yang-politik’ sekaligus instrumen integrasi Post-NKRI.  

Editor: Idham
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore