
Akh. Muzakki
MENGUATNYA sertifikasi halal, yang awalnya menurut Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 untuk menjamin layanan produk halal, kini menimbulkan aksi dan reaksi yang gaduh di sejumlah kelompok masyarakat. Bahkan, jika tidak diantisipasi, aksi dan reaksi itu sudah mengarah pada eksklusivisme dan intoleransi antarkelompok sosial.
Beberapa waktu terakhir, di sejumlah platform media sosial, mulai Instagram hingga WhatsApp, kegaduhan muncul terhadap fenomena sertifikasi halal. Kegaduhan tersebut muncul akibat tumbuhnya pemahaman dan praktik yang kontradiktif atas fenomena kehalalan produk pada satu sisi dan gejala menguatnya politik identitas di bidang ekonomi sosial di balik fenomena sertifikasi halal. Bahkan, etnisitas sudah dibawa masuk untuk mengaduk-aduk dua kecenderungan berbeda dimaksud.
Teologi Plus Kesehatan
Menunjuk pada fenomena di atas, sudah saatnya dikembangkan konsep halal inklusif yang menjadi bagian pengembangan gerakan inklusi sertifikasi halal di Indonesia. Gerakan ini tidak hanya menjadikan sertifikasi sebagai urusan pengarusutamaan cara hidup penganut agama tertentu. Tapi juga menjadi gerakan penguatan higienitas dan gaya hidup sehat yang menjangkau seluruh masyarakat lintas agama dan kepercayaan.
Ada premis dasar yang dibutuhkan untuk lahirnya konsep besar halal inklusif di atas. Yakni bahwa halal itu lebih dari sekadar urusan teologi, tapi sudah berkaitan dengan jaminan kesehatan. Bentuknya adalah jaminan higienitas. Alasannya sederhana sekali. Sebuah produk, mulai makanan hingga kosmetik, baru bisa mendapatkan status halal setelah melalui uji laboratorium yang ketat. Bukan saja soal kandungan materialnya, tapi hingga pengolahannya. Bahkan, proses awal penanaman dan pemerolehan bahan material juga sudah menjadi perhatian penting dari proses sertifikasi halal. Jangkauannya bukan sekadar soal hilir, melainkan hulu sebuah produk.
Memang, setelah lolos uji pemeriksaan laboratorium, sebuah produk baru mendapatkan sertifikasi halal jika lolos sidang halal di komisi fatwa. Memang ada proses teologisasi atas produk yang lolos uji laboratorium. Tapi, rangkaian uji kehalalan produk itu justru sangat erat kaitannya dengan jaminan higienitas hingga perlakuan terhadap material produk yang diujihalalkan.
Di sejumlah negara seperti Rusia, Jepang, dan Korea Selatan, orang mulai melirik produk alal bukan karena mereka meyakini secara teologis tentang status kehalalan produk itu. Alih-alih, mereka mengonsumsi produk halal tersebut karena meyakini jaminan higienitasnya. Jadi, di negara-negara maju itu, sudah muncul fenomena gaya hidup baru: halal itu higienis dan sertifikasi halal itu jaminan higienitas.
Fenomena kesadaran baru atas higienitas cenderung akan membesar. Semakin besar pendapatan ekonomi seqseorang, semakin tinggi pula kebutuhan mereka terhadap jaminan higienitas, ada atau tidak ada sertifikasi halal. Konsumsi atas produk halal di dunia juga semakin hari semakin meningkat. Penyumbang penting di antaranya justru berasal dari warga bangsa yang tidak identik dengan dunia Islam.
PR Halal Inklusif
Memang, untuk menggerakkan gagasan halal inklusif, tidak boleh hanya berhenti pada penguatan sertifikasi halal dan kampanye atas kehalalan produk. Harus dilakukan gerakan inklusi sertifikasi halal. Prasyaratnya ada dua. Pertama, menjamin bahwa sertifikasi halal diikuti dengan jaminan layanan yang ”halal” pula terhadap konsumen. Consuming behavior yang cenderung positif terhadap produk halal harus segera diikuti dengan jaminan kepuasan (satisfaction guarantee) yang tidak bersifat eksklusif dan cenderung menegasikan kelompok konsumen yang berbeda. Justru harus lebih cenderung inklusif dan menjangkau (reaching out) berbagai konsumen lintas batas teologi dan kepercayaan serta identitas keagamaan.
Kedua, gerakan inklusi sertifikasi halal harus dilengkapi dengan perilaku yang apresiatif dan inklusif terhadap yang berbeda. Praktik ini ditandai oleh semakin tingginya penghormatan kepada mereka yang cara konsumsinya berbeda seiring dengan gaya hidup internal diri yang semakin menjadikan status kehalalan produk sebagai acuan konsumsi. Sungguh lacur jika cara konsumsi dan gaya hidup yang mengacu ke status kehalalan produk justru diikuti dengan perilaku dan praktik hidup yang menistakan cara konsumsi dan daya hidup yang berbeda darinya.
Halal inklusif tidak saja mendorong siapa pun untuk selalu berada dalam penguatan kemuliaan diri pada cara konsumsi dan gaya hidup yang berbasis pada status kehalalan produk hasil uji laboratorium dan proses legalisasi fatwa. Namun pada saat yang sama menggerakkan pemahaman, sikap, dan praktik hidup yang menjadikan penghormatan kepada yang berbeda sebagai prinsip kemuliaan hidup bersama. Dengan begitu, halal inklusif justru menjauhkan seseorang dari cara dan gaya hidup yang eksklusif dari dan intoleran terhadap lainnya. Lebih dari itu, tak perlu ada kecurigaan dan prasangka yang tak perlu terhadap menguatnya sertifikasi halal. (*)
*) AKH. MUZAKKI, Rektor dan guru besar UIN Sunan Ampel Surabaya

12 Pilihan Restoran Terenak di Malang untuk Keluarga dengan Suasana Adem dan Punya Spot Instagramable
Selain Tangkap Bupati Tulungagung, KPK Amankan Sekda hingga Kadis PUPR
Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
Muncul Dua Nama Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Pemkab Gresik, Satu Pegawai Aktif
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Kader Partai Gerindra yang Terjaring OTT KPK
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Thailand di Final Piala AFF 2026
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Timnas Indonesia vs Thailand, Siaran Langsung, dan Live Streaming!
Kuliner di Surabaya: 17 Rekomendasi Bakso Terbaik dengan Rasa Autentik
