
Ketua Umum Partai Hanura OSO usai menjadi saksi pelapor dalam sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gugatannnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (28/12)
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang menjadi saksi pelapor dalam sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap gugatannnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun gugatan OSO ke Bawaslu ini karena KPU dinilai melakukan pelanggaran tidak memasukan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) caleg anggota DPD RI.
Menurut OSO, dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang caleg DPD RI rangkap jabatan di partai politik. Namun putusan MK itu berlaku surut. Artinya Pemilu 2024 baru bisa dilakukan.
"Saya menegaskan bahwa kita menerima keputusan MK, tetapi UU mengatakan MK tidak berlaku surut. Hanya itu saja," ujar OSO di Gedung Bawaslu, Jumat (28/12).
Oleh sebab itu, OSO mengaku tidak menerima yang dilakukan KPU karena tidak memasukan namanya dalam DCT calon anggota DPD di Pemilu 2019 mendatang. Padahal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebutkan KPU memasukkan OSO di DCT.
"Kita tidak terima, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu," katanya.
Oleh sebab itu, Ketua DPD RI ini berharap KPU bisa menjalankan putusan PTUN tersebut. Sehingga dirinya bisa ikut serta dalam Pemilu 2019 mendatang.
"Harapannya kembali ke jalan yang benar," ungkapnya.
Namun demikian apabila KPU tetap bersikukuh tetap tidak memasukan nama OSO dalam DCT. Maka sama saja lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman ini telah melakukan pelanggaran hukum.
"Dia melanggar hukum," tuturnya.
Terpisah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmad Bagja mengatakan putusan gugatan yang dilakukan OSO terhadap KPU, direncanakan pada 14 Januari 2019 mendatang.
Sementara untuk sidang kedua bakal digelar Bawaslu 2 Januari 2019. Dia pun belum mengetahui apakah sidang mendatang OSO bakal kembali dihadirkan menjadi saksi atau tidak.
"Tergantung pelapor dan terlapor apakah akan hadirkan OSO atau enggak tergantung nanti," pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
