Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Agustus 2022 | 06.41 WIB

Perindo Ngaku Keberatan Verifikasi dengan Metode Krejcie dan Morgan

Anggota KPU RI Idham Holik (tengah) - Image

Anggota KPU RI Idham Holik (tengah)

JawaPos.com - Partai Perindo menyoroti Metode Krejcie dan Morgan yang digunakan dalam melakukan verifikasi faktual untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024. Karena hal itu dianggapnya dapat memberatkan parpol.

"Dengan metode yang lama saja semua partai merasa berat. Apalagi yang sekarang," kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Minggu, (28/8).

Ahmad Rofiq juga mengatakan, dampak penerapan Metode Krejcie dan Morgan langsung dirasakan partainya. Mereka harus bekerja ekstra untuk memastikan Perindo lolos verifikasi faktual.

Kondisi itu kata dia semakin tidak adil karena verifikasi faktual dengan metode baru hanya diberlakukan kepada partai non-parlemen. Alasannya karena putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020 membuat partai parlemen tidak harus melakukan verifikasi faktual.

"Hari ini semua parpol sama posisinya. Sama-sama akan mengikuti pemilu, sama-sama mencari suara dan kursi. Seharusnya berlaku sama," kata Ahmad.

Dia juga mempertanyakan alasan KPU menerapkan Metode Krejcie dan Morgan dalam melakukan verifikasi faktual.

"Kalau soal metode, yang dulu juga sama kan. Pembuktian juga. Kenapa harus berubah dan memberatkan," ujar Ahmad Rofiq.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik memastikan penggunaan metode tersebut bukan ingin mempersulit partai non-parlemen.

"Kami melakukan konsultasi ke lembaga yang otoritatif soal statistik. Itu direkomendasikan karena lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi. Kalau dalam aturan sebelumnya menggunakan metode sampel sederhana," katanya.

Dia menambahkan, penggunaan Metode Krejcie dan Morgan merupakan upaya pembuktian publik sesuai dengan amanah UU Pemilu. Sehingga, partai dapat memenuhi syarat keanggotaan sesuai dengan aturan.

"Dalam artian bahwa keanggotaannya bisa dibuktikan, itu fungsi verifikasi faktual untuk pembuktian. Ini bisa dilihat pasal satu," katanya.

Idham juga menganggap pandangan verifikasi faktual dalam PKPU terbaru menyulitkan partai nonparlemen sebagai sudut pandang berbeda saja. Karena, KPU telah melakukan uji publik sebelum menerapkan Metode Krejcie dan Morgan.

"Tidak ada kami mempersulit, karena dilakukan uji publik," ujarnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore