Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Mei 2019 | 21.20 WIB

BPN Prabowo-Sandi Kembali Lampirkan Bukti 34 Link Berita ke MK

Tim pengacara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno saat menyerahkan gugatan ke MK, Jumat (24/5) malam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Tim pengacara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno saat menyerahkan gugatan ke MK, Jumat (24/5) malam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tahapan proses pemilihan presiden 2019 telah memasuki babak baru. Pada Sabtu (25/5), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah mendaftarkan gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres 2019) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah bukti yang diyakini kuat dilampirkan, termasuk link berita media asal Indonesia.

Berdasarkan berkas permohonan gugatan yang didaftarkan BPN ke MK yang beredar, mereka membeberkan bentuk pelanggaran pemilu yang dinilainya terstruktur, sistematis dan masif. Ada lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang paling disoroti oleh pihak penantang petahana tersebut.

Di antaranya adalah penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara; polisi dan intelijen, penyalahgunaan birkorasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum sampai dengan kekacauan DPT dan sistem situng KPU.

Dalam berkas permohonan gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi menyertakan sejumlah bukti yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Berdasarkan hitungan JawaPos.com, kubu paslon 02 masih memberikan bukti berupa saduran link berita. Jumlahnya, mencapai 34 berita dari media nasional.

Sebelumnya, link berita tersebut pernah mendapatkan penolakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak bisa menjadi bukti yang kuat. Masih disertakannya link berita nasional juga terkesan janggal. Sebab, beberapa kali Prabowo mengucapkan kata-kata kontroversial terhadap pers nasional.

Saat pidato di peringatan hari buruh internasional atau May Day 2019 yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5) misalnya. Prabowo menuding media adalah perusak demokrasi Indonesia. “Akan tercatat dalam sejarah hai media-media, kau merusak demokrasi di Indonesia,” kata Prabowo.

Namun, timnya justru menyertakan link berita sebagai salah satu bukti ke MK. Dikonfirmasi, Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni mengatakan, seluruh bukti link berita yang dilampirkan ke MK hanya sebagai bukti rujukan. Katanya, berita itu membenarkan adanya kecurangan Pemilu 2019.

Sedangkan bukti kecurangan selain link berita pun mereka pegang dan laporkan. "Jadi sebenernya bukan link berita. Itu kan menjadi bukti rujukan yang membenarkan adanya relevansi serta keterkaitan. Yang penting bukti formal kita bawa, dikaitkan, diperkuatkan, disandingkan ataupun dirujuk kepada link yang lain," kata Sahroni ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (26/5).

Dia memastikan apa yang telah dilaporkan oleh pihak BPN ke MK merupakan bukti yang telah terverifikasi. Itulah kenapa, dia yakin betul bukti itu dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. "Nggak mungkin lah kita kasih bukti yang tidak bersumber, tak berpatokan dan terkonfirmasi," pungkasnya.

Terpisah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, lampiran link berita yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK sejatinya dapat digunakan untuk pengembangan masalah. Dari berita yang diberikan oleh BPN, kata dia, nantinya dapat dipanggil pihak-pihak yang telah disebutkan dalam berita untuk memberikan keterangan di persidangan MK.

"Misalnya, ada berita ketua KPU tanggal sekian pergi umroh bersama Pak Jokowi atau petugas KPPS memindahkan suara. Ada gambarnya diberitanya itu, padahal itu tidak benar. Panggil aja itu nanti. Kalau itu dianggap bagian dari kecurangan," kata Mahfud ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu (26/5).

Jadi, kata Mahfud, link berita itu nantinya akan diperiksa langsung ke pihak-pihak yang telah disebutkan dalam pemerbitaan atas dugaan kecurangan. Apakah pihak tersebut melakukan kecurangan ataupun sebaliknya.

"Kecuali tidak ada referensinya. Cuma katanya, katanya atau berita yang tidak menyebut sumber. Kalau sudah menyebut waktu, tempat dan saksi ini bisa dipanggil. Jadi link berita itu dikroscek ke sumbernya aja, apa benar atau tidak," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam lampiran bukti BPN Prabowo-Sandi ke MK dari P-1 sampai P-54, BPN tercatat melampirkan 34 bukti link berita yang terdapat dari media mainstream. Namun sebagaimana yang dijelaskan BPN, link berita tersebut hanya menjadi rujukan untuk memperkuat fakta dan data yang dimiliki oleh BPN.

Adapun tuntutan BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan permohonan ke MK, sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore