Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 September 2018 | 01.39 WIB

Kemenaker Gagalkan Pengiriman 20 Buruh Migran Ilegal

Ilustrasi TKI. Kemenaker menggagalkan pengiriman 20 calon pekerja migran ilegal, Senin (24/9) malam. - Image

Ilustrasi TKI. Kemenaker menggagalkan pengiriman 20 calon pekerja migran ilegal, Senin (24/9) malam.

JawaPos.com - Inspeksi mendadak (Sidak) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura dan Malaysia, Senin (24/9) malam. Mereka diketahui 'disandera' di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.


Sidak digelar bersama kepolisian dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Dalam sidak itu kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” kata Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/9).


Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap dan empat pekerja telah memperoleh visa seraya menunggu keberangkatan.


Para pekerja ilegal yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur.


Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara illegal, akan didata dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial.


"Untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Yuli.


Sementara, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno, mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI. Apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara un-prosedural.


Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. "Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” pungkasnya.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore