Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2020 | 00.03 WIB

TPDI: Tidak Ada Diskresi Bagi Cakada Cacat Hukum

Warga berkebutuhan khusus mengikuti Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020, di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan - Image

Warga berkebutuhan khusus mengikuti Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020, di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat (Mabar) diingatkan untuk tegas menolak calon bupati yang tidak memenuhi syarat Surat Keternagan Catatan Kepolisian (SKCK) alias "cacat hukum". Pasalnya, SKCK yang tidak sesuai dengan syarat Undang-Undang (UU) seharusnya itu bisa ditolak pada saat pendaftaran.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus terkait polemik yang terjadi di KPUD Mabar.

"Sikap KPU Mabar sejak menerima secara resmi seluruh berkas pencalonan Edistasius Endi dan sampai hari ini belum menentukan sikap akhir, hal ini menimbulkan kekhawatiran, spekulasi dan kegamangan publik," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Jakarta, Senin (21/9).


Menurut Petrus, publik khawatir dokumen SKCK yang berimplikasi hukum terhadap status bakal calon kepala daerah menjadi "cacat hukum" berada dalam penguasaan KPU Mabar Bahkan, berpotensi menjadi alat tawar menawar dan diduga melalui mekanisme voting akan dinyatakan sebagai memenuhi syarat.

"Jika ini terjadi, maka Pilkada Mabar bukan menjadi pesta demokrasi tetapi pestanya segelintir pemodal, memperalat KPU melalui model penyalahgunaan wewenang," katanya.

Karena itu, dirinya meminta, agar komisioner KPUD Mabar harus berjalan "on the track", karena secara yuridis tidak ada celah untuk alasan pembenar atau pemaaf meloloskan bakal calon yang cacat hukum.

"Jika KPUD terjebak dalam kompromi atau berada dalam tekanan kemudian meloloskan calon, sambil mencari alasan pembenar atau pemaaf dengan dalil diskresi, maka pada tahap ini maladministrasi tak terhindarkan dan terjadi konflik," tegasnya.

Lebih lanjut Petrus menegaskan, sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi pelayanan publik, yaitu Pemilu dan Pilkada, maka pelayanan administrasi KPU dalam Pilkada harus dilaksanakan secara profesional, jujur dan adil.

"Ini agar KPU tidak menjadi organ yang dari Pilkada ke Pilkada menciptakan kegaduhan bahkan konflik yang melibatkan masa pendukung di tengah ancaman pandemi Covid-19," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, dalam kasus persyaratan calon Bupati Mabar, terdapat empat bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi sebagai "pernah melakukan perbuatan tercela" yang tertera dalam empat dokumen resmi negara yaitu SKCK Polres Mabar, Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Dakwaan Jaksa dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No: 45/Pid.B/2016/PN.LBL, tanggal 10 Agustus 2016, dengan pidana penjara 4 bulan 15 hari.

"Semua pihak yang peduli terhadap Pilkada Mabar yang bersih, jujur dan adil, telah mengantongi dan mengkonfirmasi empat dokumen resmi negara dimaksud kepada instansi yang mengeluarkan dokumen yaitu Polres Mabar, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan memastikan bahwa keadaan "cacat hukum" pencalonan Edistasius Endi terkait SKCK sudah final dan bahwa dokumen yang menjadi dasar dikeluarkannya SKCK itu valid," terangnya.

Karena itu, lanjut Petrus, tidak terdapat alasan apapun secara formil dan materil, serta ruang diskresi bagi KPU untuk meloloskan Edistasius Endi menjadi Calon Bupati Mabar 2020.

"SKCK Edistasius Endi harus menjadi kata kunci yang menentukan kualitas pesta demokrasi dan moralitas pimpinan KPU di Mabar bahkan di NTT di masa yang akan datang," tegasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore