
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait debat Pilpres.
JawaPos.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kecewa dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diam-diam menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu menurutnya sangat membebani rakyat.
“Luar biasa Bapak Presiden kita yang terhormat, tidak ada angin dan hujan tiba-tiba langsung menekan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Jesehatan,” ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (14/5).
Menurut Mardani, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan ini, ia menganggap sensifitas Presiden Jokowi sudah matinya. Sudah tak ada lagi kepedulian, keberpihakan kepada masyarkat kecil.
"Jelas tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil, sudah jatuh ketimpa tangga Presiden,” katanya.
Oleh sebab itu, Mardani meminta Presiden Jokowi memikirkan ulang mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersut. Karena ini memberatkan masyarakat di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19.
“Pandemi Covid-19 ini sudah memberatkan masyarakat, saya minta Presiden lebih mengedepankan sisi humanisme ketimbang ekonomi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I, dan II. Sementara iuran kelas II akan naik pada 2021 mendatang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ZqPkb7n9fo0
https://www.youtube.com/watch?v=fBDD3MnSgAA
https://www.youtube.com/watch?v=CDmOdb6JDw0
Adapun Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5) kemarin. Kenaikan iuran BPJS tersebut diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
