
ILUSTRASI
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan PKPU terkait diperbolehkannya bekas narapidana kasus korupsi di Pilkada Serentak 2020. Direktur Persatuan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan ia tidak kaget dengan keputusan KPU tersebut.
Menurut Titi, hal ini sudah bisa diperkirakan karena KPU mesti berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak menginginkan penyelenggaran pilkada berjalan dengan baik. "KPU berhadapan dengan ekosistem hukum dan politik yang tidak mendukung terobosan yang ingin dilakukan KPU," ujar Titi saat dihubungi, Sabtu (7/12).
Titi menduga, KPU berada dalam dilema besar. Menurutnya, KPU belum bisa mengundang-undangkan pelarangan bekas narapidana korupsi ikut serta dalam pilkada. Paslanya, pasti ada saja pihak yang menggugat atau melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau KPU tetap mengatur sekalipun, Kemenkumham pasti tidak bersedia mengundangkannya karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Apabila KPU melarang bekas narapidana kasus korupsi, maka mereka berpotensi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU akan dilaporkan dengan alasan semua warga negara Indonesia (WNI) berhak mencalonkan menjadi kepala daerah.
"KPU akan berhadapan dengan perlawanan politik dan hukum sekaligus dari para pihak yang menentang pengaturan itu," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah.
PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
