Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2020 | 23.32 WIB

Soal Omnibus Law, Aziz: Kalau Tak Percaya Jangan Dipilih Saat Pemilu

Massa aksi buruh tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja memadati Jalan Raya Bandung–Garut, Kabupaten Bandung, Selasa (6/10). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Image

Massa aksi buruh tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja memadati Jalan Raya Bandung–Garut, Kabupaten Bandung, Selasa (6/10). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

JawaPos.com - Aspirasi elemen buruh dan masyarakat yang menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU diabaikan oleh DPR. DPR tetap tancap gas dan mengesahkan menjadi UU. Sehingga ada anggapan tingkat kepercayaan publik akan menurun, terhadap para anggota dewan yang tidak mendengarkan suara rakyat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan secara gamblang, anggota dewan yang tidak mendengarkan aspirasi publik untuk tidak dipilih lagi pada Pemilu 2024.

"Ya kalau nanti tidak percaya nanti pada saat Pemilu tidak dipilih. Nanti pada saat Pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Namun sepanjang masyarakat kembali memilih anggota-anggota dewan tersebut pada Pemilu 2024. Maka mereka akan kembali masuk ke parlemen. Sehingga masyarakat harus menentukan siapa yang cocok untuk dipilih.

Baca juga: Alasan Demokrat dan PKS Tolak RUU Omnibus Law Ditetapkan jadi UU

"Sepanjang rakyatnya memilih di tahun 2024 dia akan masuk lagi di dalam parlemen kan begitu. Yang menilai itu masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dew‎an pada rapat paripurna Senin (5/10) kemarin.

Dari pengesahan tersebut setidaknya ada dua fraksi yang melakukan penolakan Omnibus Law disahkan menjadi UU. Itu adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain itu elemen buruh juga menolak pengesaha UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut. Sebagai bentuk penolakannya, buruh melakukan mogok kerja nasional tertanggal dari 6-8 Oktober 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=U0OHnZ1sgYY&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore