
Kemendikbud
JawaPos.com - Pemerintah akan melakukan perekrutan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 1 juta formasi. Hal itu menjadi pertanyaan bagi pemangku kepentingan di dunia pendidikan, kenapa harus PPPK, bukan PNS?
Mengenai hal itu, Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani pun mengatakan, alasan pihaknya membuka formasi adalah memang kurangnya guru yang mengajar di sekolah negeri.
Dia menuturkan bahwa saat ini kebutuhan guru di Indonesia sebesar 2,2 juta. Namun, yang baru terisi adalah 1,1 juta guru. Oleh karenanya perekrutan diadakan. ’’Jumlah guru seharusnya di sekolah negeri berdasarkan rasio yang ideal itu sekitar 2,2 Juta. Nah 2,2 juta itu siapa yang sudah mengisinya, 1,1 juta itu adalah guru PNS,’’ ungkapnya dalam Ngopi Seksi Dampak Rekrutmen 1 Juta Guru Pada Program Pembangunan SDM Unggul secara daring, Minggu (17/1).
Sementara dari 1,1 juta itu sudah ada guru yang memperhitungkan pensiun pada tahun 2021 sebanyak 69 ribu. Kemudian, guru honorer berjumlah 742 ribu dan CPNS 2019 serta PPPK 2020 berjumlah 84 ribu. Jika dijumlahkan, masih ada sisa sekitar 275 ribu kekurangan guru untuk mengajar di sekolah negeri. ’’Saat ini karena memang kita butuh sejumlah itu. Maka dibutuhkanlah 1 juta guru ASN agar dapat menutupi kekurangan," tutur dia.
Tentunya, kata dia tidak sekedar menutupi kekurangan saja. Namun, dengan terpenuhinya guru ini,maka harapan ke depan adalah kualitas guru meningkat, status dan kesejahteraan guru-guru honorer juga membaik. Kebijakan perekrutan itu, kata Nunuk menguntungkan para guru yang memiliki usia di atas 35 tahun. Sebab, mereka tidak bisa lagi mendaftar sebagai CPNS.
’’Dari jumlah guru honorer yang ada di data kami 437 ribu atau 59 persennya itu ada usianya sudah di atas 35 tahun. Rekrut guru P3K saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri. Karena kenapa? kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persennya tidak lagi memungkinkan,’’ ungkapnya.
Para guru PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama seperti guru PNS. ’’Penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan. Dengan mereka yang diangkat sebagai ASN PPPK tadi, hak mereka akan terpenuhi,’’ pungkasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/IA76DecvU9s
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022