Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2020 | 18.44 WIB

Tetap Gelar Kegiatan Tatap Muka, Sekolah Nekat Abaikan SKB 4 Menteri

TATAP LAYAR: Guru SDN Rawa Badak Selatan 1 Jakarta, memperkenalkan ruangan sekolah kepada siswa secara daring, Selasa (14/7). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

TATAP LAYAR: Guru SDN Rawa Badak Selatan 1 Jakarta, memperkenalkan ruangan sekolah kepada siswa secara daring, Selasa (14/7). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sejumlah pelanggaran terhadap surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru. Mulai sekolah yang membuka aktivitasnya kembali meski bukan zona hijau hingga dinas pendidikan yang menginstruksi siswa sekolah dasar dan menengah tetap masuk.

Padahal, meski berada di zona hijau, SD baru boleh dibuka dua bulan lagi.

’’Tak hanya untuk kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), tapi juga untuk seluruh murid TK, kelas I–VI SD, dan kelas VII–IX SMP,’’ ujar Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim kemarin (14/7).

Satriwan memerinci beberapa pelanggaran yang terjadi. Di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, misalnya. Menurut laporan jaringan guru FSGI di Aceh, Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue menginstruksi seluruh siswa masuk pada awal tahun ajaran baru, 13 Juli 2020. Instruksi wajib masuk itu berlaku untuk seluruh murid TK, SD, SMP, dan SMA. Padahal, gubernur Aceh melalui Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sudah memberikan perintah agar sekolah-sekolah, khususnya TK dan SD, tak dibuka.

’’Walaupun berada di zona hijau, menurut SKB 4 menteri, siswa SD masuk secara bertahap pada September, sedangkan murid TK/PAUD pada November,’’ tegasnya.

Dugaan pelanggaran juga terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Menurut data Gugus Tugas Covid-19, Pandeglang berada di zona kuning yang seharusnya tidak ada tatap muka di sekolah. Nyatanya, sebagian besar SD dan SMP di sana memulai pembelajaran tatap muka. Kondisi itu ditengarai terjadi karena longgarnya instruksi dari dinas pendidikan setempat yang tak tegas melarang sekolah dibuka kembali.

Di Kota Bekasi pun sama. Ada 2 SD dan 2 SMP yang siswanya tetap masuk, padahal berada di zona merah. Namun, pada akhirnya kegiatan di sekolah tersebut dihentikan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, baik agenda MPLS maupun pembelajaran tatap muka, pada Selasa (14/7).

Satriwan berharap kondisi serupa tak terjadi di daerah-daerah lain. Seluruh dinas pendidikan bisa tegas dan patuh pada SKB 4 menteri. ’’Tidak boleh coba-coba terhadap kebijakan ini karena nyawa ribuan siswa dan guru menjadi taruhannya,’’ paparnya.

Menurut dia, pemda dan sekolah seharusnya bisa mencontoh kebijakan Pemprov NTB. Meski berada di zona hijau, gubernur tetap menginstruksi seluruh sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah. Begitu pula kegiatan MPLS yang cukup dilaksanakan secara virtual. Sekolah-sekolah pun menaati instruksi tersebut dengan tertib.

Melihat pelanggaran yang masih banyak di daerah, Satriwan memandang perlu adanya tim dari pemerintah pusat. Kemendikbud dan Kemenag harus mengawasi dan menegur dinas-dinas pendidikan daerah dan sekolah yang tidak patuh pada SKB 4 menteri. Teguran itu harus segera dilakukan untuk mencegah adanya penularan di sekolah. ’’Jangan tunggu sekolah menjadi klaster persebaran Covid-19. Mumpung masih dua hari berjalan di tahun ajaran baru,’’ ungkapnya.

FSGI menilai perlu ada nomor kontak hotline Kemendikbud dan Kemenag yang bisa dihubungi masyarakat terkait kebijakan tahun ajaran baru. Tujuannya, masyarakat bisa melaporkan sekolah atau dinas pendidikan yang tak mematuhi SKB 4 menteri.

Pada bagian lain, dinas pendidikan di sejumlah daerah wadul ke Komisi X DPR. Mereka mengeluhkan sulitnya melaksanakan pembelajaran jarak jauh di daerah. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur Anwar Sanusi. Dia mengatakan, akses sinyal internet di daerahnya sangat sulit. Padahal, instruksi PJJ sangat mendadak dan mengharuskan ada sinyal internet dan belajar online.

Dia menyebutkan, ketika belajar menggunakan buku saja, siswa kerap kesulitan. Sebab, ada kendala distribusi buku. Dengan aturan PJJ saat ini, dunia pendidikan di Kaltim bakal makin ketinggalan. ’’Kalau daring seperti ini, saya minta ada perlakuan khusus di daerah Kalimantan,’’ ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR kemarin.

Anwar berharap ada penambahan bandwidth di daerah pedalaman, khususnya wilayahnya. Dia juga meminta pemerintah memberikan tambahan dana khusus untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut dia, jika kekhususan itu tidak diberikan, daerah pedalaman bakal makin ketinggalan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=W8FebjrnM00

 

https://www.youtube.com/watch?v=Uz1ypfMAb_c

 

https://www.youtube.com/watch?v=WdXxerlZVos

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore