Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2020 | 02.30 WIB

Mulai Besok, ULT Kemendikbud Kembali Dibuka

Kemendikbud siapkan modul baru untuk mapel Informasika pada tahun pelajaran 2019/2020 - Image

Kemendikbud siapkan modul baru untuk mapel Informasika pada tahun pelajaran 2019/2020

JawaPos.com - Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka layanan tatap muka. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pada tanggal 7 September 2020.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, layanan tatap muka di ULT Kemendikbud akan dibuka kembali setelah beberapa bulan berfokus pada kanal-kanal lain secara daring karena kondisi yang tidak memungkinkan akibat pandemi.

“Layanan tatap muka di Unit Layanan terpadu akan dibuka kembali. Saya mohon semua betul-betul menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan juga Prosedur Operasional Standar (POS) terkait pembukaan Unit Layanan Terpadu di masa pandemi COVID-19 secara tatap muka,” ujar Evy dalam keterangan tertulis pada JawaPos.com, Minggu (6/9).

Evy juga berpesan kepada petugas layanan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat seperti sebelum pandemi. “Saya yakin, apabila kita semua mengikuti dan menaati protokol tersebut yang merupakan upaya optimal dan maksimal yang bisa kita lakukan serta memohon agar Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kesehatan dan keselamatan buat kita semua dalam memberikan layanan terbaik bagi publik,” kata Evy.


Untuk melihat perkembangan situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara reguler dan intensif. “Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara reguler dan intensif untuk melihat perkembangan dan kondisi,” jelasnya.

Adapun jenis layanan yang dapat dilayani secara tatap muka yaitu, Bantuan Pemerintah; Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), Pendidikan Menengah (Dikmen), dan Tenaga Pendidik (Tendik); Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Masyarakat dapat mendaftar terlebih dahulu pada pukul 08.00-09.00 WIB pada hari kerja yaitu Senin sampai Jumat. Waktu layanan di ULT pada masa adaptasi kebiasaan baru ini adalah pukul 09.00-12.00 WIB untuk hari Senin-kamis dan pukul 08.30-11.30 WIB pada hari Jumat. Untuk menghindari terjadinya kerumuman, pengunjung dibatasi maksimal 50 orang setiap harinya.

Untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, petugas juga dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa masker, pelindung muka (face shield), juga sarung tangan. POS  terkait pembukaan Unit Layanan Terpadu di masa pandemi Covid-19 secara tatap muka juga mencakup prosedur pengecekan suhu tubuh bagi seluruh petugas dan pengunjung serta protokol kesehatan lainnya yang ketat.

Kelengkapan kesehatan seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer juga disediakan di area layanan terpadu. Pengunjung ULT juga wajib  mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore