
Warga berkebutuhan khusus mengikuti Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020, di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan
JawaPos.com – Tiga pimpinan KPU terpapar Covid-19 dalam waktu yang berdekatan. Dimulai dari Evi Novida Ginting Manik (9/9), Arief Budiman (17/9), dan Sabtu lalu (19/9) Pramono Ubaid Tanthowi menyusul dinyatakan terkonfirmasi positif korona.
Daftar kasus positif Covid-19 tersebut bertambah panjang jika ditambah dengan penyelenggara pemilu di daerah. Laporan terbaru menyebutkan kasus positif di Sulawesi Selatan. Sementara itu, dari jajaran pengawas pemilu, pimpinan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo lebih dulu terpapar virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, tersebut.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak menyatakan, potensi tertular virus SARS-CoV-2 tidak hanya dialami jajaran penyelenggara. Banyak juga kontestan yang positif Covid-19. Data KPU mencatat, ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19. Kemudian, Bawaslu juga menyebutkan, 96 pengawas pemilu di Boyolali, Jawa Tengah, terinfeksi Covid-19.
Dengan fakta tersebut, Anwar menilai pelaksanaan pilkada serentak 2020 berisiko menciptakan klaster persebaran baru. ”Klaster ini akan sangat berbahaya menjadi sumber persebaran ke masyarakat di saat proteksi terhadap penyelenggara dan masyarakat oleh pemerintah juga sangat lemah,” ujarnya kemarin (20/9).
Karena itu, pihaknya mendorong pelaksanaan pilkada di tengah pandemi dikaji ulang. ”Perlu mempertimbangkan penundaan pilkada,” imbuhnya.
Opsi penundaan pilkada, kata dia, dimungkinkan dalam regulasi. Dalam pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2020 dibuka opsi penundaan jika kondisi tidak memungkinkan.
Hal senada disuarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Terpaparnya para pimpinan KPU tersebut menunjukkan tanda bahaya. ”Kami mendesak KPU, pemerintah, dan DPR untuk mempertimbangkan pilihan menunda tahapan pelaksanaan pilkada,” tegas Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
Selama penundaan, lanjut Ninis, sapaan karibnya, KPU, DPR, dan pemerintah bisa berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melihat risiko penularan dan update penanganan Covid-19 di 270 daerah pilkada. Dari situ, dapat dibuat indikator yang terukur mengenai kesiapan daerah. Mana yang siap dan mana yang tidak. ”Perlu menunda pelaksanaan pilkada sampai adanya indikator yang terukur dan akurat di mana penularan Covid-19 dapat dikendalikan,” imbuhnya.
Selain itu, para stakeholder bisa memperbaiki sejumlah regulasi agar sesuai dengan kebutuhan. Ninis mengingatkan, keselamatan rakyat harus menjadi pertimbangan utama.
Usul serupa datang dari organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). Setelah mencermati perkembangan terkini, Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj menyatakan, NU meminta KPU dan DPR menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020. ”Hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” katanya.
Meski menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan pilkada sulit menghindari konsentrasi orang dalam jumlah banyak di seluruh tahapan. Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momen pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Hal itu rawan menjadi klaster penularan. Buktinya, sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, terkena Covid-19. ”Para calon kontestan pilkada di beberapa daerah juga positif terjangkit Covid-19,” terangnya.
Lantaran penularan Covid-19 mencapai tingkat darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah harus difokuskan untuk mengentaskan krisis kesehatan. Selain penundaan pilkada, kata Said, pihaknya meminta dilakukan realokasi anggaran pilkada untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga meminta pelaksanaan pilkada Desember mendatang dipertimbangkan lagi. Menurut dia, dalam ajaran agama, meninggalkan kemafsadatan atau akibat buruk harus didahulukan ketimbang mengambil kemaslahatan atau dampak baik. ”Pilkada serentak tentu dimaksudkan akan membawa kemaslahatan kepada kehidupan politik dan demokrasi negeri ini,” katanya.
Tetapi, lanjut dia, negeri ini sedang dilanda wabah Covid-19. Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan pilkada cukup mengkhawatirkan, baik saat masa kampanye maupun penghitungan suara nanti. Pelaksanaan pilkada berpotensi berdampak besar terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat.
Dari Senayan, usul penundaan datang dari DPD. Ketua Komite I DPD Fachrul Razi meyakini Indonesia masih berada di status siaga Covid-19 dengan jumlah kasus yang terus meningkat pesat. ”Bila keramaian terjadi, apalagi akhir-akhir ini kita melihat pendaftaran calon kepala daerah di KPU, hampir tidak bisa diawasi dan dikontrol,” jelas Fachrul kemarin.
Sebagai ketua komite I, dia bahkan dengan tegas meminta pilkada serentak ditunda secara keseluruhan. Secara terbuka, dia meminta kepada pemerintah, khususnya presiden, untuk mengkaji ulang pelaksanaan pilkada.
Menurut Fachrul, lebih penting menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dari pandemi ketimbang menggelar pesta demokrasi saat ini. ”Saat ini nyawa lebih utama. Kekuasaan politik masih bisa kita pikirkan di masa depan,” lanjutnya.
Fachrul menegaskan bahwa hanya diperlukan satu solusi. Yakni, menunda pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 112a Undang-Undang 6/2020. Jika pilkada tetap dilaksanakan, justru hasilnya tidak akan maksimal. Klaster-klaster baru juga dikhawatirkan makin menjamur. ”Para elite penyelenggara satu per satu mulai kena Covid-19, bahkan banyak juga calon kepala daerah yang kena. Bagaimana pilkada terus dilaksanakan?” cetusnya.
Teknis Penyelenggaraan
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, meski banyak komisioner yang terpapar Covid-19, belum ada opsi untuk menunda pilkada. ”Belum ada pikiran itu (menunda),” ujarnya. Sejauh ini, jajaran KPU hingga level daerah cukup siap untuk melaksanakan pilkada tahun ini.
Hanya, KPU berharap pemerintah mengeluarkan perppu untuk mengubah sejumlah teknis pelaksanaan pilkada. Sebab, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi rujukan teknis tidak relevan dengan situasi pandemi.
Komisioner KPU Pramono Ubaid menyatakan, ada lima poin yang menjadi usul KPU. Pertama, membuka opsi coblosan melalui kotak suara keliling (KSK). Cara tersebut dinilai bisa menjadi alternatif selain pemilihan di TPS. Khususnya untuk mengakomodasi pemilih yang takut ke TPS atau menjalani isolasi mandiri.
Kedua, KPU mengusulkan waktu pemungutan suara mulai pukul 7.00 sampai 15.00 waktu setempat. ”Untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan.”
Usul lainnya adalah mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dan elektronik. Saat ini KPU sedang membangun sistem e-rekap dan perlu diatur di peraturan selevel undang- undang. Keempat, kata Pram, KPU menginginkan kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, acara sosial, dan kesenian sebagaimana diatur dalam UU Pilkada hanya diperbolehkan secara daring.
Terakhir, Pram berharap ada ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19. ”Kami mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan atau administrasi yang penegakan hukumnya dapat dilakukan Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, secara aturan, penundaan pilkada bisa dilakukan. Tapi, itu harus disepakati antara DPR, pemerintah, dan KPU. Sejauh ini, belum ada pembicaraan terkait dengan hal itu.
Arwani menegaskan, yang menjadi harga mati dalam pilkada adalah penerapan protokol kesehatan. ”Jangan sampai pilkada memunculkan klaster baru Covid-19. Jadi, yang menjadi harga mati adalah penerapan protokol kesehatan,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Pihaknya sudah meminta KPU dan Bawaslu untuk memperbaiki peraturan pilkada. Misalnya, apakah pilkada bisa dilakukan tanpa kampanye secara fisik. Saat ini KPU dan Bawaslu masih menyempurnakan aturan pilkada di tengah pandemi. ”Ini opsi optimismenya,” imbuhnya.
Pekan ini pihaknya akan kembali menggelar rapat kerja dengan KPU dan pemerintah untuk membahas persoalan pilkada. Juga berbagai opsi yang akan diambil untuk menyikapi kondisi yang ada, termasuk desakan penundaan pilkada.
Menurut wakil ketua umum DPP PPP itu, jika nanti protokol kesehatan tetap tidak bisa dilaksanakan, opsi penundaan bisa dilakukan. Apakah penundaan sebagian atau seluruh daerah yang mengikuti pilkada tahun ini.
Sementara itu, Kemendagri belum merespons desakan penundaan pilkada yang disampaikan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020, keputusan menunda atau melanjutkan pilkada wajib disepakati bersama oleh KPU, DPR, dan pemerintah.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=yt89Q7CygZo

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
