
Dari hasil penetapan DCT oleh KPU ternyata Partai Gerindra mengsung caleg terbanyak dari eks koruptor.
JawaPos.com - Dari hasil penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada Kamis malam (20/9), diketahui ada tiga parpol yang benar-benar tidak mengusung caleg eks koruptor pada Pemilu 2019. Ketiga parpol itu yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara Partai Gerindra menyandang status "juara" sebagai arpol terbanyak pengusung eks koruptor di DCT.
Diketahui, PKB dan PPP menarik caleg mereka yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, sedangkan PSI sejak awal memang tidak mengajukan caleg eks koruptor.
Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu menyumbang enam caleg eks koruptor. Diikuti Partai Berkarya dan Partai Hanura dengan masing-masing lima caleg bekas koruptor. Lalu, Partai Demokrat, Golkar, dan PAN memiliki empat caleg eks koruptor.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti semua fakta hukum terbaru terkait dengan DCT. Seluruhnya sudah dituangkan dalam peraturan KPU.
"Baik yang diakibatkan putusan sengketa di Bawaslu, judicial review di MK, maupun yang dikeluarkan MA," terangnya di KPU kemarin.
Sebanyak 41 bekas koruptor dipastikan ikut bertarung berebut kursi wakil rakyat di daerah dan senator. Perinciannya, 12 caleg DPRD provinsi, 26 caleg DPRD kabupaten/kota, dan 3 calon anggota DPD.
Dua orang calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keduanya adalah Oesman Sapta Odang (OSO) dan Victor Juventus G. May. Hingga DCT ditetapkan, mereka masih berstatus pengurus parpol. Yakni, OSO di Hanura dan Victor di Golkar.
Para eks koruptor masih punya tanggungan yang harus diselesaikan. Mereka wajib menyerahkan empat jenis dokumen terkait dengan status eks koruptor dan publikasinya. Yaitu, surat keterangan dari Kalapas bahwa mereka sudah selesai menjalani hukuman serta salinan putusan pengadilan atas kasus mereka. Dua lainnya adalah surat pernyataan dari pemimpin redaksi (Pemred) media massa bahwa si caleg sudah memublikasikan statusnya serta bukti pemuatan di media massa tersebut.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, sebenarnya ada tiga bekas koruptor yang nyaris lolos ke DCT di level DPR. Yakni, Maman Yuda (PDIP), Abdul Hafid Achmad (Hanura), dan Agus Supriyadi (Hanura). Mereka baru diketahui sebagai eks koruptor saat sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS). "Diketahuinya dari masukan masyarakat," terangnya.
Saat dimintai konfirmasi, PDIP memutuskan untuk mengganti Maman dengan caleg dari dapil lain. Namun, KPU tidak menyetujuinya. "Penggantian harus dengan orang baru," jelasnya.
Akhirnya, PDIP memutuskan untuk menarik Maman dari daftar caleg di dapil Jabar IX tanpa pengganti. Sementara itu, Partai Hanura langsung menarik tanpa mengganti dua bacalegnya yang berstatus eks koruptor.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
