
Ilustrasi kaum disabilitas.
JawaPos.com - Pemenuhan hak-hak kaum disabilitas terus diperjuangkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Mereka berencana menyerahkan draf kepada pemerintah tentang urgensi perlunya perhatian terhadap masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus.
Ada tiga fokus utama. Yakni, pendataan disabilitas, pelayanan publik ramah disabilitas, dan rencana penganggaran yang responsif disabilitas.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menerangkan, terkait pendataan terhadap kaum disabilitas saat ini masih belum maksimal. Masing-masing kementerian mengeluarkan data yang berbeda terkait jumlah kaum disabilitas.
Namun setelah UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan, mereka memiliki persepsi yang sama mengenai definisi disabilitas. "Ini menjadi evaluasi sensus penduduk di 2020," ujarnya saat berdiskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Senin (27/8).
Dia menerangkan, untuk mendata kaum disabilitas perlu dilakukan secara rinci bukan secara umum. Harus dicantumkan nama, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar si penyandang disabilitas.
"Kita perlu by name by address. Basisnya administrasi kependudukan," tegas dia.
Dengan pendataan yang baik, pemerintah bisa tahu pelayanan publik apa saja yang diperlukan untuk penyandang disabilitas. Sebab penyandang disabilitas tidak selalu sama. Ada yang tidak bisa mendengar, melihat, atau berjalan.
"Membuat standar pelayanan yang penuh modifikasi, jadi nggak kaku. Ketika ada pengguna kursi roda, ada jalur khusus disabilitas di stasiun ketika SOP-nya harus antri," sebut Fajri.
Dengan dengan data yang lengkap, pemerintah jadi bisa membuat prioritas fasilitas apa saja yang perlu dibangun untuk kaum disabilitas. Semisal, jika suatu daerah lebih banyak penyandang tuna netra, pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan jalan yang memiliki guide block.
"Penganggaran jadi kunci. Penyediaan fasilitas, biaya sosialisasi dsn edukasi," pungkas Fajri.
Sementara itu, Program Manager Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Nurjanah mengatakan, ada enam daerah percontohan yang ramah disabilitas. Diantaranya, Banjarmasin, Kabupaten Lombok Barat, Sumba Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Makassar.
Misalnya di Lombok Barat. Sebelum Pattiro yang bekerja sama dengan Yakkum dalam naungan The Asia Foundation, pemahaman disabilitas tidak ada sama sekali. Namun secara bertahap, pelayanan publik bagi kaum disabilitas mulai dibuat.
Seperti jalur untuk kursi roda di Puskesmas. "Harapan kami ini bisa dikembangkan dan direplikasi. Terutama oleh Pemerintah Pusat," pungkas wanita yang akrab disapa Nana itu.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
