Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Mei 2019 | 01.36 WIB

Dunia Usaha Minta Kejelasan Formula Kenaikan Upah Buruh

Buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di kawasan Patung Kuda Jakarta, Rabu (1/5/2019).  Dalam aksinya mereka meminta untuk mencabut PP No 78/2015 tentang pengupahan dan penegakan hukum kete - Image

Buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di kawasan Patung Kuda Jakarta, Rabu (1/5/2019). Dalam aksinya mereka meminta untuk mencabut PP No 78/2015 tentang pengupahan dan penegakan hukum kete

JawaPos.com - Hari ini (1/5), diperingati sebagai hari buruh Internasional. Ribuan buruh dari berbagai penjuru kota tumpah ruah turun ke jalan kembali memperjuangkan nasibnya yang dinilai belum mendapatkan kesejahteraan. Selain sistem kerja kontrak (outsourcing), kebijakan pengupahan buruh pun tak luput jadi sorotan.

Salah satu yang paling disorot para peserta aksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Regulasi yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2015 lalu. Dalam regulasi itu, sejumlah buruh mengeluhkan terkait formula penetapan upah minimum buruh.

Sebagaimana diketahui formula penetapan pengupahan minimum termaktub pada pasal 43 ayat 1. Dimana upah minimun buruh memang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi dengan mencermati kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.

Namun, KHL yang dimaksudkan dalam regulasi tersebut dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Regulasi ini lah yang kemudian didesak untuk digulirkan revisi oleh kelompok buruh, lantaran tidak ada keadilan dan pemerataan upah minimum buruh.

Kepada JawaPos.com, Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa revisi terhadap PP 78/2015 harus cepat direalisasikan. Pasalnya, regulasi itu dinilai hanya memberatkan buruh dan pelaku usaha pada sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Sebaliknya, keberadaan PP 78/2015 yang sebelumnya diharapkan dapat mendorong investasi juga telah terbukti gagal. Bhima mencatat, realisasi investasi Foreign Direct Investment (FDI) justru menurun 8,8 persen pertahun.

"Justru PP 78 dianggap menghambat dunia usaha khususnya di padat karya. Di sisi lain, ada pengusaha yang belum siap dengan upah naik setinggi dari aturan PP karena kondisi ekonomi yang melemah," terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdhani mengaku tidak masalah dengan adanya wacana untuk merevisi PP 78/2015 mengenai pengupahan buruh. Akan tetapi, CEO Santosa Group itu menginginkan adanya formula yang jelas terkait kenaikan upah buruh tersebut.

Hal tersebut dibutuhkan agar tidak adanya perselisihan antara pelaku usaha dan buruh. "Social Dialogue itu diperlukan antara pengusaha dan pekerja," imbuhnya.

Selain merevisi PP 78/2015, pihaknya juga meminta seluruh pihak untuk melakukan amandemen UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Shinta menyampaikan, amandemen dibutuhkan untuk antisipasi revolusi industri 4.0.

"Revolusi industri 4.0 memunculkan jenis-jenis pekerjaan baru yang tidak termasuk di UU lama. Misalnya naker gojek, naker IT work from home, part timer job, dan lain-lain," tukasnya.

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf menyebutkan, usulan untuk melakukan pengkajian ulang formula pengupahan pada PP 78/2015 merupakan isu lama. Bahkan dua tahun lalu, lembaga legislator telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi PP 78/2015 soal Pengupahan buruh.

Dede mengatakan, panja tersebut berakhir mandek karena pemerintah bersikukuh PP 78/2015 dapat meningkatkan investasi di Indonesia. Namun, kata dia, regulasi ini justru dinilai telah merengut hak untuk berunding para serikat buruh.

"Pemerintah daerah jadi menyerahkan tanggung jawab kepada formula pusat saja. Mustinya win-win (solution). Masukkan unsur perundingan kembali pada formula tersebut," terangnya.

Dede memastikan bahwa pihaknya akan mendukung upaya buruh untuk mengubah formula sistem pengupahan melalui perundingan antara pengusaha dan buruh. Bagi dia, kesejahteraan rakyat dan buruh harus menjadi prioritas utama.

"Karena UU tidak berpihak hanya kepada pengusaha. Tapi untuk kesejahteraan rakyat juga," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kemenaker belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari sejumlah buruh. JawaPos.com juga telah mencoba menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang, namun belum mendapatkan respons.

Sebelumnya, kelompok buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2019. Ribuan buruh dari sejumlah aliansi tumpah ruah di sekitar Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya kali ini, para buruh kembali menyuarakan sejumlah tuntutan. Seperti kelayakan upah, penghapusan sistem alih daya (outsourcing), sistem kontrak, hingga penghapusan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Misalnya saja Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Tangerang Agus Budiarso. Dirinya mengaku kecewa terhadap kebijakan pemerintah. Agus menyesalkan, berkali-kali buruh menggelar demo, nyatanya tak didengar oleh pemerintah.

Dia bahkan sempat mengkritik Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Baginya, peraturan itu merugikan kelompok buruh, lantaran tidak ada pemerataan upah minimum bagi buruh.

Dia mencontohkan, di DKI Jakarta upah minimum sudah mencapai Rp 3,9 juta per bulannya. Namun, di daerah lain masih ada upah minimum di bawah Rp 2 juta. “Pak Jokowi, (pada) 2015 malah menerbitkan PP 78, itu menyengsarakan buruh, tidak ada keadilan di situ,” kata Agus.

Buruh berharap siapapun yang nantinya terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 mau mencabut PP tersebut. Jika tidak, buruh akan menggelar aksi serupa supaya PP tersebut dicabut.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore