Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 21.36 WIB

Pukuli Anggota TNI, Pengendara Harley Davidson Terancam 7 Tahun Bui

Ilustrasi penganiayaan - Image

Ilustrasi penganiayaan

JawaPos.com - Polres Bukittinggi, Sumatera Barat masih menyelidiki kasus penganiayaan kepada 2 orang anggota TNI oleh anggota komunitas Harley Davidson Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia. Sampai saat ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni BSA, 18, dan MS, 49.

"(Tersangka) Sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (31/10).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah helm merk Simpson warna hitam, 1 pasang sepatu merk Timberland, dan 1 pasang sepatu merk Harley Davidson.

"Pasal yang disangkakan 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi," imbuh Bayu.

Sebelumnya, 2 anggota TNI dikeroyok rombongan pengendara Harley Davidson viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10).

Seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group), dua anggota TNI yang dikeroyok adalah Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Dalam video terlihat beberapa pengendara moge memukuli Serda Yusuf dan Serda Mistari hingga terkapar di tanah.

Meski korban sudah terjatuh, pelaku masih terus melayangkan tendangan dan pukulan disertai kata-kata kasar. Bahkan, terdengar suara pelaku mengancam akan menembak korban. Saat pemukulan terjadi, terdengar suara sirinie mobil patwal. Diduga, mobil patwal tersebut tengah mengawal para pengendara Harley Davidson yang melintas di sana.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore