Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 21.44 WIB

Hakim Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

Aman Abdurrahman saat menjalani sidang lanjutan perkara yang melilitnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5) - Image

Aman Abdurrahman saat menjalani sidang lanjutan perkara yang melilitnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5)

JawaPos.com - Nasib terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman bakal ditentukan pada Juni mendatang. Sebab, seluruh rangkaian persidangan mulai dari tuntutan, replik, hingga duplik sudah tuntas terhitung mulai hari ini, Rabu (30/5).


Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini sebelum mengetuk palu persidangan mengatakan, pembacaan vonis terhadap Aman akan dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri. Tepatnya pada Jumat, 22 Juni 2018.


"(Sidang) vonis setelah lebaran, pada 22 Juni," kata Hakim Akhmad Jaini.


Sekadar informasi, Aman harusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010. Namun pada 18 Agustus 2017, polisi kembali menetapkannya sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam teror bom di Thamrin.


Dalam jalannya persidangan, JPU juga menilai Aman terlibat dalam aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016. Selain itu, Aman juga diduga mengetahui Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore